faktakalbar

Proyek PLTMH Hingga BUMDes Jadi Pintu Korupsi Tiga Kades di Kapuas Hulu

Penulis: Redaksi Thursday, 16 October 2025 📖 2 menit
Proyek PLTMH Hingga BUMDes Jadi Pintu Korupsi Tiga Kades di Kapuas Hulu
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kapuas Hulu menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Sepanjang periode 2024-2025, tercatat sudah ada tiga kepala desa (Kades) aktif di Kabupaten Kapuas Hulu yang harus mendekam di penjara karena terbukti melakukan penyelewengan dana desa. Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa agar mengelola anggaran negara dengan transparan dan akuntabel. Ketiga kasus tersebut melibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menyeret sejumlah pihak lain. Kepala desa pertama yang diproses hukum adalah MJ dari Desa Datah Diaan. Ia tersandung kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tahun 2019 yang menelan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar. MJ tidak sendirian, ia dijebloskan ke penjara bersama Kasi Pemerintahan Desa berinisial FM dan Direktur CV Sinar Berkat, TW. Selanjutnya, giliran Kepala Desa Lubuk Pengail berinisial AP yang menjadi tersangka. Bersama bendaharanya, DM, ia diduga melakukan penyelewengan dana desa dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari tahun 2018 hingga 2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Kasus ketiga menjerat FK, Kepala Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana desa untuk pembangunan PLTMH pada tahun anggaran 2019 dan 2020. FK diseret ke pengadilan bersama S selaku Ketua TPK, AMM (Direktur CV. Energi Baru), SP (staf honor DPMD), dan TW (Direktur CV Sinar Berkat). Baca Juga: Kepala Desa Tolok Diduga Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp683,4 Juta Dari ketiga perkara tersebut, beberapa di antaranya sudah memiliki putusan hukum tetap, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Menanggapi maraknya kasus ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, menyatakan keprihatinannya. “Saya hanya bisa menyarankan kepada kepala desa agar untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa,” katanya saat dihubungi pada Selasa (14/10/2025). Rupinus menegaskan bahwa pengelolaan anggaran akan aman selama mengikuti aturan yang berlaku dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa. “Kita juga dengan jaksa itu ada kerjasama dalam hal pendampingan hukum. Makanya ketika ada kepala desa yang masih ragu dan bingung dalam pengelolaan dana desa, silahkan untuk konsultasi dengan jaksa,” ujarnya. Ia menambahkan, pihak kejaksaan pun tidak serta-merta melakukan penindakan hukum, melainkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan di tingkat bawah terlebih dahulu. “Intinya begini saja, jika kepala desa ingin tidak ada masalah dalam penggunaan dana desa. Mereka harus ikut aturan saja, pasti aman,” pungkasnya. Baca Juga: Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK