faktakalbar

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Rp1,35 T

Penulis: Redaksi Tuesday, 07 October 2025 📖 2 menit
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Rp1,35 T
Faktakalbar.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipidkor ) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat . Proyek yang kini mangkrak tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 triliun. Baca Juga:   PUPR dan Perkim Bungkam Soal Pokir DPRD Kalbar, KPK Sudah Ingatkan Soal Potensi Korupsi Dua di antara tersangka adalah mantan Direktur Utama PT PLN , Fahmi Mochtar, dan Halim Kalla, adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla , Senin (06/10/25). Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa proyek strategis ini telah gagal total. "Proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” kata Cahyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Cahyono merinci total kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun, yang merupakan kerugian total ( total loss ). Angka tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 22 Juli 2025, dengan rincian $62.410.523,20 dolar AS (sekitar Rp1,03 triliun) dan Rp323.199.898.518. "Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss," tegas Cahyono. Selain Fahmi Mochtar (FM) dan Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, dua tersangka lainnya adalah RR selaku Direktur Utama PT BRN dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membeberkan modus operandi kasus ini. Menurutnya, sejak awal sudah ada permufakatan jahat. Baca Juga:   Kasus Korupsi Sekda Singkawang Berkembang, Dua Pejabat Lagi Ditahan Kasus bermula pada tahun 2008 saat PT PLN mengadakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. "Akan tetapi sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar," jelas Totok. Dalam prosesnya, panitia lelang meloloskan Konsorsium (KSO) BRN-Alton-OJSC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Bahkan, diduga kuat perusahaan Alton-OJSC tidak benar-benar tergabung dalam konsorsium tersebut. Sebelum penandatanganan kontrak pada 11 Juni 2009, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada yang juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU, dengan kesepakatan imbalan ( fee ) untuk PT BRN. Meski kontrak berakhir pada 28 Februari 2012 dan telah diamandemen sebanyak 10 kali hingga 31 Desember 2018, proyek tidak pernah selesai. "Fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS," ungkap Totok. Hingga kini, PLTU tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Polri juga tengah melakukan penelusuran aset para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK