Puluhan Warga Terdampak Angin Kencang di Bogor, Belasan Rumah Rusak
Faktakalbar.id, BOGOR -
Cuaca ekstrem berupa hujan deras dengan intensitas lebat yang disertai angin kencang di Bogor telah melanda wilayah Kecamatan Tamansari,
Kabupaten Bogor
, Jawa Barat.
Peristiwa alam ini terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan mengakibatkan kerusakan signifikan pada belasan fasilitas tempat tinggal milik warga setempat.
Baca Juga:
Awal Maret 2026, BNPB Catat Rentetan Karhutla di Aceh dan Kaltara Serta Angin Kencang di Luwu Timur
Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terjangan cuaca ekstrem ini secara spesifik menghantam dua desa, yakni Desa Tamansari dan Desa Sukaluyu.
Dampak dari bencana alam ini tercatat secara langsung memengaruhi kehidupan sekitar 12 kepala keluarga (KK) atau setara dengan 55 jiwa.
Akibat tingkat kerusakan bangunan yang ditimbulkan, sebanyak 1 kepala keluarga yang terdiri dari 4 jiwa terpaksa harus dievakuasi dan mengungsi ke tempat yang lebih aman. Keputusan darurat ini diambil lantaran kondisi fisik rumah mereka sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditempati.
Dari segi kerugian materil, otoritas kebencanaan mencatat terdapat 1 unit rumah warga yang mengalami rusak berat (RB). Sementara itu, 11 unit rumah lainnya dilaporkan mengalami rusak ringan (RR) pada bagian atap bangunan akibat hempasan angin yang merusak material penutup rumah.
Merespons situasi tersebut, Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor bergegas merapat ke lokasi.
Petugas langsung melakukan proses koordinasi secara melekat dengan aparat desa setempat dan melaksanakan asesmen menyeluruh di lokasi kejadian.
Di samping penanganan fisik, petugas turut memberikan edukasi kebencanaan kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem susulan.
Baca Juga:
Kemarau Datang Lebih Awal pada April 2026, BNPB Ingatkan Warga Waspada Cuaca Pancaroba
Bencana angin kencang di Bogor ini sendiri terjadi di tengah masa Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, Abrasi, dan Tanah Longsor di wilayah Provinsi Jawa Barat. Status ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat yang berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
Menurut laporan di lapangan, rumah warga yang masuk dalam kategori rusak ringan saat ini masih dapat dihuni oleh pemiliknya setelah material sisa kerusakan dibersihkan. Sebaliknya, rumah dengan kategori rusak berat masih membutuhkan perbaikan konstruksi lebih lanjut.
Kebutuhan mendesak warga terdampak saat ini terpusat pada ketersediaan logistik tanggap darurat serta terpal pelindung guna mengantisipasi turunnya hujan susulan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.