Relawan Desak Ria Norsan Mundur, Klaim Sprindik Tersangka Sudah Ditandatangani KPK
FaktaKalbar.id, PONTIANAK
– Desakan agar Gubernur Kalimantan Barat
Ria Norsan
mundur dari jabatannya semakin menguat.
Baca Juga:
Ria Norsan Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Mempawah oleh KPK
Ibrahim MYH, salah seorang relawan utama Ria Norsan–Krisantus saat Pilkada, meminta politikus Partai Golkar itu secara legowo meletakkan jabatannya.
“Lebih baik Ria Norsan mundur sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah,”
kata Ibrahim di hadapan wartawan, Jumat, 29 Agustus 2025, di kawasan Pontianak Kota.
Ibrahim, yang kini dikenal sebagai koordinator Nusantara Corruption Watch (NCW) Kalbar, mengaku kecewa dan menyesal pernah menjadi pendukung utama Ria Norsan di kawasan perbatasan.
“Saya mempunyai kekuatan politis untuk mendesak beliau mundur. Saya merasa malu dan menyesal dengan apa yang terjadi saat ini,”
ujarnya.
Ia kemudian membeberkan informasi yang disebutnya diperoleh dari sumber internal.
“Sprindik penetapan tersangka sudah ditandatangani oleh KPK RI tadi malam,”
ungkap Ibrahim.
Ibrahim menegaskan siap bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut. Menurut dia, selama kepemimpinan Ria Norsan justru muncul indikasi sejumlah kasus korupsi besar.
“Kasus proyek jalan yang sedang ditangani KPK, belum lagi dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD), heboh soal rumah sakit Mempawah, PDAM, dan lainnya. Ini bukan hal kecil,”
kata Ibrahim.
Ia menilai mundur dari jabatan gubernur adalah jalan terbaik agar martabat pemerintahan Kalimantan Barat tidak semakin tercoreng.
“Kami juga sudah menyiapkan aksi turun ke jalan bila desakan ini tidak digubris,”
ucapnya.
Sebelumnya, Ria Norsan sudah dipanggil dan diperiksa penyidik
KPK
pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih Jakarta.
Baca Juga:
Sinyal Keras KPK: “Kepala Daerah Pasti Tahu”, Nasib Ria Norsan Terancam di Kasus Proyek Mempawah?
Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah
, saat menjabat sebagai Bupati dua periode (2009–2019).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk staf ahli Menteri Pekerjaan Umum bidang ekonomi dan investasi, Abram Elsajaya Barus.
Bahkan pada April lalu, penyidik menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Meski KPK belum mengumumkan identitas tersangka, pernyataan Ibrahim memunculkan spekulasi publik bahwa langkah hukum terhadap Ria Norsan tinggal menunggu waktu.
Tekanan kini bukan hanya datang dari lawan politik, tapi juga dari relawan yang dulu ikut memenangkan dirinya di Pilkada.(red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.