JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (
JAM-Pidum
) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara melalui mekanisme
Restorative Justice
(keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 04/08/2025.
Baca Juga:
Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan
Salah satu perkara yang disetujui adalah perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 03/05/2025 sekitar pukul 09.30 WITA di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Tersangka Ani Mariana Nufeto melakukan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta dengan mencekik dan memukul leher korban hingga mengalami luka memar.
Aksi tersebut dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib, sementara hasil visum dari
RSUD Kefamenanu
menyatakan korban mengalami trauma tumpul.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban berlangsung tanpa syarat pada 28 Juli 2025.
Korban memaafkan perbuatan tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan berjanji tidak mengulanginya.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
Firman Setiawan dan Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme
Restorative Justice
.
Permohonan penghentian penuntutan diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo dan diteruskan ke JAM-Pidum yang kemudian menyetujui permohonan tersebut.
Selain perkara ini, tiga perkara lain yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui
Restorative Justice
adalah:
Tersangka Alan Juliansyah bin Jalaludin (Kejari Bengkulu Tengah), Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Tersangka Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri (Kejari Musi Banyuasin), Pasal 480 ke-1 KUHP.
Tersangka Thomas Prayudha bin Erliansyah (Kejari Muara Enim), Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Alasan penghentian penuntutan antara lain: telah dilakukan perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta ada pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
“
Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022
,” pungkas JAM-Pidum.
Tag:
#Kejaksaan Agung
#Restorative Justice
#jaksa agung muda pidum
#perkara dihentikan
#keadilan pidana
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.