Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Dibubarkan, BPBUMN Ambil Alih Fungsi Regulator
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pemerintah sedang melakukan perombakan besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (
BUMN
).
Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
Badan baru ini akan bertindak sebagai regulator yang mengatur seluruh perusahaan milik negara.
Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan ini adalah langkah penting untuk menyempurnakan materi undang-undang dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator," kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9/2025).
Peran Baru BPBUMN dan Danantara
Dalam struktur baru ini, BPBUMN akan menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen, mewakili pemerintah. Sementara itu, 99 persen saham seri B akan dipegang oleh Danantara sebagai operator.
"BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha." tegas Supratman.
Perubahan kelembagaan ini juga mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri atau Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.
Baca Juga:
Ironi Dividen BUMN: 97% Setoran Hanya dari 8 Perusahaan, Ratusan Lainnya Merugi
Pembentukan BPBUMN ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan negara.
"Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan
good governance
bagi BUMN," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memiliki peran spesifik sebagai lembaga pemeriksa.
Masa Transisi dan Mekanisme Penunjukan
Mengenai transisi, Supratman menjelaskan bahwa mekanisme lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden (perpres).
"Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres," ujarnya.
Penunjukan kepala BPBUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, yang dapat menunjuk pejabat dari internal maupun eksternal.
Sementara itu, untuk masa transisi rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri di BUMN, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun sebelum larangan tersebut berlaku penuh.
Supratman juga memastikan bahwa nasib perusahaan umum (perum) seperti Perum Bulog akan tetap di bawah BPBUMN, dan pengaturannya akan diperinci dalam perpres.
"Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya," ungkapnya.
Revisi undang-undang ini diharapkan mampu menjawab tantangan modernisasi tata kelola dan memastikan pengelolaan aset negara menjadi lebih akuntabel, serta meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bagi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga:
Federasi Serikat BUMN Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kimia Farma
Persetujuan DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengumumkan bahwa seluruh fraksi di komisi tersebut setuju dengan hasil pembahasan Panja RUU BUMN.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna," kata Anggia.
Dengan persetujuan ini, RUU BUMN yang memuat 84 pasal perubahan resmi disahkan di tingkat komisi dan akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.