faktakalbar

Rincian 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU

Penulis: Redaksi Tuesday, 16 September 2025 📖 1 menit
Rincian 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU
Faktakalbar.id, NASIONAL - Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres adalah informasi publik yang dikecualikan. Baca Juga:   KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah Berikut adalah rincian 16 dokumen yang dirahasiakan: Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 5 tahun terakhir. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan bakal calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian. Surat pernyataan tentang kesediaan diusulkan sebagai bakal capres dan cawapres secara berpasangan. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu. Informasi mengenai dokumen ini dirahasiakan selama 5 tahun, kecuali jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik. Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini berlaku sejak (21/8/2025). Baca Juga:   Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Disidang, Ijazah Dipermasalahkan (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK