Rusak 50 Hektare Lahan, Aktivitas Tambang Ilegal di Banten Rugikan Negara Rp18,3 Miliar
Faktakalbar.id, BANTEN -
Kepolisian Daerah (
Polda
) Banten mengungkap dampak kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Berdasarkan hasil penindakan, aktivitas tambang ilegal di Banten telah merusak lahan seluas kurang lebih 50 hektare.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang besar.
Baca Juga:
Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Kamis (4/11/2025).
“Mereka mengelola sekitar 50 hektare. Kerugian negara mencapai Rp18,3 miliar,” kata Hengki.
Kehilangan Potensi Pajak dan Kerusakan Lingkungan
Hengki menjelaskan, angka kerugian Rp18,3 miliar tersebut dikalkulasikan dari nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak pertambangan yang tidak dibayarkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolda didampingi oleh Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy.
Operasi penindakan dilakukan secara intensif sepanjang bulan Oktober hingga November 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangani total 10 kasus, yang terdiri dari lima kasus galian C (tanah/pasir/batu) dan lima kasus tambang emas tanpa izin.
8 Tersangka dan Sebaran Lokasi Tambang
Dari 10 kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berinisial YD, AN, MS, KR, MS, AU, SB, dan SS. Para tersangka diketahui berperan sebagai pemilik modal sekaligus pelaksana operasional di lapangan.
Lokasi aktivitas tambang ilegal di Banten ini tersebar di tiga wilayah kabupaten, yaitu:
Kabupaten Tangerang: Lokasi galian C ditemukan di Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri.
Kabupaten Serang: Aktivitas ilegal terdeteksi di Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak.
Kabupaten Lebak: Galian C ditemukan di Desa Tutul dan Rangkasbitung, serta tambang emas ilegal di Situ Mulia dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber.
Para pelaku melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah uruk, serta pengolahan emas di luar zona pertambangan resmi.
Ancaman Penjara dan Perintah Presiden
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga:
Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung
Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hengki menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Banten memberantas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat melapor,” ujarnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.