faktakalbar

Sengketa Lahan Sawit di Kapuas Hulu: Masyarakat Adat Nanga Nuar Tuntut Keadilan Lewat Hukum Adat

Penulis: Redaksi Wednesday, 08 October 2025 📖 2 menit
Sengketa Lahan Sawit di Kapuas Hulu: Masyarakat Adat Nanga Nuar Tuntut Keadilan Lewat Hukum Adat
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Ratusan masyarakat adat Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu , menjatuhkan sanksi adat kesupan kepada pihak yang dianggap telah melanggar hak masyarakat adat dengan menyegel lahan mereka tanpa izin. Prosesi penjatuhan sanksi ini digelar secara resmi dalam sebuah forum di Gedung Serbaguna desa setempat, Selasa (7/10/2025). Baca Juga: Ratusan Warga Desa Teluk Bayur Gelar Demo Tuntut Hak Atas Lahan yang Disengketakan dengan PT Prakarsa Tani Sejati Dua pihak yang menerima sanksi tersebut adalah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan dari PT Agrinas Palma Nusantara ( APN ) dan PT Riau Agrotama Plantation (RAP), anak perusahaan Salim Group. Ketegangan bermula ketika kedua oknum tersebut diduga melakukan kegiatan pematokan di area kebun sawit milik warga pada 1 Oktober 2025. Tindakan ini dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat adat selaku pemilik sah lahan. Warga menilai aksi tersebut telah melanggar tata krama dan merendahkan martabat mereka, karena lahan yang dipatok merupakan kebun dan hutan yang telah dikelola secara turun-temurun. Edi Sebirin, perwakilan masyarakat adat sekaligus Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Silat Hilir, menjelaskan bahwa lahan tersebut bukan lagi milik perusahaan. “Kami sudah menarik seluruh lahan sawit dari PT RAP sejak Januari 2021 karena selama 17 tahun perusahaan gagal memberikan hasil. Sekarang lahan itu kami kelola sendiri,” ujarnya. Edi menambahkan, setelah lahan dikelola secara mandiri, kehidupan warga menjadi jauh lebih baik. “Tidak ada yang kaya raya, tapi setidaknya kami hidup dari hasil kebun sendiri tanpa bergantung pada perusahaan,” katanya. Dalam forum adat yang dihadiri berbagai pihak, kedua oknum yang disanksi akhirnya mengakui kesalahan mereka. Mereka pun menyanggupi untuk melunasi sanksi adat kesupan dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku. Baca Juga: Kejagung dan Satgas PKH Ambil Alih 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, PT Agrinas Jadi Pengelola Sebagai simbol penyelesaian damai, masyarakat Nanga Nuar juga mengembalikan papan plang larangan yang sempat dipasang di lahan mereka. “Plang kami serahkan kembali dalam keadaan utuh sebagai bukti bahwa kami menjunjung tinggi perdamaian dan ketertiban,” ujar Abang Jailani, salah satu tokoh masyarakat adat. Kepala Desa Nanga Nuar, Abang Aidi Syapri, mengapresiasi sikap warganya yang tetap menjaga ketertiban. Ia meminta semua pihak untuk menghormati hak masyarakat adat dan tidak bertindak sepihak. “Semoga desa kita tetap aman dan kondusif,” ujarnya. Edi Sebirin menegaskan bahwa tindakan mereka adalah wujud penegakan martabat. “Kami ingin menegaskan, jangan ada lagi pematokan atau penyegelan lahan tanpa izin. Siapa pun harus menghormati aturan adat dan asal-usul tanah di wilayah ini,” tambahnya. “Yang kami jaga bukan hanya kebun sawit, tapi juga marwah adat dan kehidupan kami yang sudah diwariskan oleh leluhur,” tutup Edi Sebirin. Baca Juga: Diduga Serobot 1.000 Hektar Tanah Ulayat, Ratusan Warga Sungai Laur Geruduk PT PTS (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK