Sidang Pengeroyokan Viral di PN Putussibau, Pledoi Terdakwa Tolak Tuntutan Jaksa
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU
- Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Barat (
KY Kalbar
) memantau langsung sidang perkara pengeroyokan di Pengadilan Negeri
(PN) Putussibau
yang mengakibatkan tewasnya
Hairi
. Agenda sidang dengan nomor perkara
62-63/Pid.B/2025/PN
Pts ini memasuki tahap pembacaan
pledoi
pada Senin (22/9/2025).
"Kasus ini viral di media sosial. Atas dasar itu, KY turun memantau persidangan. Pemantauan ini untuk memastikan hakim menerapkan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menjalankan semua proses persidangan," kata
Budi Darmawan
, Koordinator
PKY Kalbar
.
Budi melanjutkan, pemantauan ini juga merupakan upaya pencegahan agar hakim tidak melanggar
KEPPH
. Komisi Yudisial juga menggali informasi apakah ada intervensi atau tekanan terhadap majelis hakim.
"Kami sudah mendalami dengan berdialog dengan majelis hakim. Apakah ada tekanan atau ancaman saat menangani perkara? Ternyata tidak ada. Semoga persidangan berjalan lancar dan aman sampai putusan," ujar Budi.
Sidang perkara yang selalu ramai dihadiri masyarakat ini dipimpin oleh Ketua Majelis
Rina Lestari
BR Sembiring
, didampingi
Tommy Ary Syahputra
dan
Muhammad Farizal
sebagai hakim anggota.
Baca Juga:
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Dinkes Kapuas Hulu 2023
Aksi Pengeroyokan yang Buntutnya Tewaskan Hairi
Perkara ini menyedot perhatian publik Kalbar karena sempat viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan aksi massa dari satu kampung mengeroyok korban Hairi hingga tewas. Berdasarkan hasil penyidikan Polres Kapuas Hulu, total terdakwa berjumlah
15 orang
.
Rinciannya adalah 14 terdakwa dewasa dengan dua berkas perkara, yaitu Nomor Perkara
62/Pid.B/2025/PN Pts
untuk
11 terdakwa
dan Nomor Perkara
63/Pid.B/2025/PN Pts
untuk
3 terdakwa
. Sementara itu, satu terdakwa anak berhadapan dengan hukum (Nomor Perkara 4/Pid.Sus- AnaW2025/PN Pts) telah diputus bersalah dan divonis
1 tahun penjara
.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Putussibau menuntut para terdakwa dengan tuntutan
3-4 tahun penjara
. Namun, Penasihat Hukum terdakwa,
Banjeir,
menolak tuntutan JPU tersebut.
"Kami tidak sependapat atau menolak tuntutan JPU. Sebab, mereka hanya melihat dan menilai perbuatan para terdakwa yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Hairi saja," kata Banjeir.
Baca Juga:
Satu Lanting Jek Dibakar dalam Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kapuas Hulu
Menurut Banjeir, JPU tidak mempertimbangkan faktor penyebab atau kausalitas yang memicu perbuatan para terdakwa. Ia menambahkan bahwa perbuatan korban Hairi yang membunuh Jamaludin, kakek atau paman para terdakwa, sangat kejam dan sadis, tanpa sebab dan alasan yang jelas.
"Makanya kami tidak sependapat atau menolak tuntutan JPU. Sebab JPU tidak menguraikan dalam Analisa Yuridis Kriminologis Sosiologis," pungkas Banjeir.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.