faktakalbar

Sidang Pengeroyokan Viral di PN Putussibau, Pledoi Terdakwa Tolak Tuntutan Jaksa

Penulis: Redaksi Thursday, 25 September 2025 📖 2 menit
Sidang Pengeroyokan Viral di PN Putussibau, Pledoi Terdakwa Tolak Tuntutan Jaksa
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU - Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Barat ( KY Kalbar ) memantau langsung sidang perkara pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau yang mengakibatkan tewasnya Hairi . Agenda sidang dengan nomor perkara 62-63/Pid.B/2025/PN Pts ini memasuki tahap pembacaan pledoi pada Senin (22/9/2025). "Kasus ini viral di media sosial. Atas dasar itu, KY turun memantau persidangan. Pemantauan ini untuk memastikan hakim menerapkan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menjalankan semua proses persidangan," kata Budi Darmawan , Koordinator PKY Kalbar . Budi melanjutkan, pemantauan ini juga merupakan upaya pencegahan agar hakim tidak melanggar KEPPH . Komisi Yudisial juga menggali informasi apakah ada intervensi atau tekanan terhadap majelis hakim. "Kami sudah mendalami dengan berdialog dengan majelis hakim. Apakah ada tekanan atau ancaman saat menangani perkara? Ternyata tidak ada. Semoga persidangan berjalan lancar dan aman sampai putusan," ujar Budi. Sidang perkara yang selalu ramai dihadiri masyarakat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Rina Lestari BR Sembiring , didampingi Tommy Ary Syahputra dan Muhammad Farizal sebagai hakim anggota. Baca Juga:   Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Dinkes Kapuas Hulu 2023 Aksi Pengeroyokan yang Buntutnya Tewaskan Hairi Perkara ini menyedot perhatian publik Kalbar karena sempat viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan aksi massa dari satu kampung mengeroyok korban Hairi hingga tewas. Berdasarkan hasil penyidikan Polres Kapuas Hulu, total terdakwa berjumlah 15 orang . Rinciannya adalah 14 terdakwa dewasa dengan dua berkas perkara, yaitu Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Pts untuk 11 terdakwa dan Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Pts untuk 3 terdakwa . Sementara itu, satu terdakwa anak berhadapan dengan hukum (Nomor Perkara 4/Pid.Sus- AnaW2025/PN Pts) telah diputus bersalah dan divonis 1 tahun penjara . Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Putussibau menuntut para terdakwa dengan tuntutan 3-4 tahun penjara . Namun, Penasihat Hukum terdakwa, Banjeir, menolak tuntutan JPU tersebut. "Kami tidak sependapat atau menolak tuntutan JPU. Sebab, mereka hanya melihat dan menilai perbuatan para terdakwa yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Hairi saja," kata Banjeir. Baca Juga:  Satu Lanting Jek Dibakar dalam Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kapuas Hulu Menurut Banjeir, JPU tidak mempertimbangkan faktor penyebab atau kausalitas yang memicu perbuatan para terdakwa. Ia menambahkan bahwa perbuatan korban Hairi yang membunuh Jamaludin, kakek atau paman para terdakwa, sangat kejam dan sadis, tanpa sebab dan alasan yang jelas. "Makanya kami tidak sependapat atau menolak tuntutan JPU. Sebab JPU tidak menguraikan dalam Analisa Yuridis Kriminologis Sosiologis," pungkas Banjeir. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK