Simpan Uang Palsu Senilai Ratusan Ribu Ringgit, Dua WNI Divonis di Pengadilan Kuching
Faktakalbar.id, KUCHING –
Dua warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Sesi Kuching, Malaysia, pada Rabu (15/10/2025).
Keduanya terbukti bersalah atas kepemilikan
uang palsu
Ringgit Malaysia senilai total RM138.920.
Kedua terdakwa, Wawan Riduanto (31) dan Emi Diansari (37), mengaku bersalah di hadapan Hakim Musli Ab Hamid.
Baca Juga:
Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Dua Pria yang Belanjakan Uang Palsu di Pontianak
Hukuman dijatuhkan berdasarkan dakwaan Pasal 489C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang mengatur sanksi penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh keduanya di Jalan Serian-Tebedu pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 16.45 waktu setempat.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Hendra (32) yang juga WNI dan Abang Mohammad Firdaus Abang Abdul Malek (29) seorang warga Malaysia, memilih untuk tidak mengaku bersalah.
Mohammad Firdaus yang bekerja sebagai kurir dibebaskan dengan jaminan sebesar RM20.000, sedangkan Hendra yang merupakan seorang buruh kini ditahan di Penjara Puncak Borneo sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.
Pengadilan menetapkan 13 November 2025 sebagai tanggal pengurusan kasus bagi keduanya.
Pengungkapan ini bermula ketika tim polisi menahan Mohammad Firdaus dan Wawan yang sedang berboncengan sepeda motor di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga:
Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pontianak Selatan, Polisi Imbau Warga Waspada
Saat diinterogasi, keduanya mengaku akan bertemu Hendra di sebuah kawasan hutan dekat perbatasan Malaysia–Indonesia.
Polisi kemudian dibawa ke lokasi tersebut dan menemukan Hendra sedang memegang sebuah tas. Setelah diperiksa, di dalam tas itulah ditemukan tumpukan uang palsu Ringgit Malaysia senilai RM138.920.
Ketiga pria tersebut beserta Emi Diansari kemudian ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, yang menyimpulkan bahwa keempatnya bekerja sama dalam kasus ini.
(*Red)
Tag:
#Hukum Malaysia
#Uang Palsu Ringgit Malaysia
#WNI di Malaysia
#Pengadilan Kuching
#Kriminal Antar Negara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.