Sri Mulyani Soroti Beban Pensiun PNS Capai Rp976 Triliun, Minta Pemda Ikut Tanggung
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
menyoroti tingginya beban dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang mencapai Rp976 triliun, dan selama ini seluruh beban tersebut ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga:
Mengenal Tina Astari, Istri Menteri UMKM yang Pernah Bersinar di Dunia Hiburan
Ke depan, pemerintah daerah (pemda) diminta ikut memikul beban keuangan tersebut.
Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rabu (09/07/2025).
Ia menyebut angka Rp976 triliun itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi kewajiban jangka panjang yang berisiko membebani fiskal negara.
"
Mengenai (temuan) BPK Rp976 triliun yang sebagai kewajiban jangka panjang, ini juga menjadi perhatian kita karena memang APBD selama ini tidak menanggung sama sekali dari belanja pensiun
," ujar Sri Mulyani.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini menjadi tantangan fiskal yang harus segera dikelola, dan daerah juga harus bersiap menanggung sebagian kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Wapres Gibran Berpeluang Buka Kantor di Papua, Fokus Tangani Pembangunan dan HAM
“
Ini merupakan sesuatu yang nanti akan menjadi PR selanjutnya yang harus kita kelola dan menjadi salah satu hal yang menjadi tantangan fiskal pusat, maupun nantinya pastinya daerah harus ikut memikul
,” tambahnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meski pegawai daerah direkrut oleh pemerintah daerah, dana pensiunnya tetap dibayar oleh pusat.
Oleh karena itu, perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan BPK terkait rencana melibatkan pemda dalam pembiayaan pensiun.
Di awal rapat, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan mengenai beban pensiunan PNS daerah.
Ia menilai penting bagi pemda untuk mendapatkan informasi agar bisa mengantisipasi dan merancang skema pendanaan yang tepat.
"
Kewajiban pensiun adalah beban yang akan jatuh tempo di masa depan. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menjadi bom waktu yang meledak dan membebani APBD secara signifikan, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah
," ujar Ahmad.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.