Sungai Taman Tapah Rusak, Perangkat Adat dan Desa Panggil Penambang Emas Ilegal
Faktakalbar.id - Aparatur Desa Ingko’ Tambe bersama perangkat adat menjadwalkan pemanggilan warga pelaku penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kapuas Hulu.
Faktakalbar.id - Aparatur Desa Ingko’ Tambe bersama perangkat adat menjadwalkan pemanggilan warga pelaku penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kapuas Hulu.
Pemanggilan warga penambang liar tersebut merupakan tindak lanjut dari ditemukannya kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI di aliran Sungai Taman Tapah.
Kegiatan sosialisasi dan pengarahan hukum tersebut akan dihadiri oleh unsur Forkopincam Putussibau Selatan.
Langkah persuasif ini diambil setelah tim gabungan menemukan bekas area tambang dan sarana penyaring emas yang ditinggalkan pekerja pada Jumat (21/8).
Kepolisian Sektor Putussibau Selatan bersama aparat desa sepakat untuk menghentikan seluruh bentuk kegiatan penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Kepala Polsek Putussibau Selatan Ismail Sinuraya menekankan bahwa aktivitas penambangan ilegal melanggar hukum dan merusak kelestarian ekosistem.
“Segala bentuk kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki perizinan yang sah. Aktivitas PETI selain merupakan pelanggaran hukum juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Ismail Sinuraya.
Aparatur desa dan tokoh adat berkomitmen penuh untuk mengawasi kawasan rawan dari maraknya pengoperasian mesin penyedot emas.
Pemasangan spanduk larangan telah dilakukan di titik-titik strategis sepanjang aliran sungai guna memberikan peringatan hukum.
Penanganan terpadu ini mengedepankan pendekatan kemasyarakatan tanpa mengabaikan ketegasan aturan hukum yang berlaku.
Forum komunikasi pimpinan kecamatan akan terus memberikan pendampingan agar warga beralih ke mata pencaharian yang legal.
Kerusakan bentang alam di sekitar Sungai Taman Tapah kini menjadi perhatian serius seluruh perangkat desa dan kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk menaati hukum demi mencegah timbulnya bencana lingkungan yang merugikan pemukiman warga.
Pengawasan berkala di area bekas penambangan emas akan terus dijalankan oleh tim pemantau gabungan.
Keterlibatan lembaga adat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif warga dalam menjaga kelestarian alam desa.
Langkah sosialisasi ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tambang emas tanpa izin secara permanen dan kondusif.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum apabila imbauan dan sosialisasi tidak diindahkan oleh para pelaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.