faktakalbar

Syarat Rumah Subsidi Terbaru: Batas Penghasilan Ditingkatkan hingga Rp14 Juta

Penulis: Redaksi Friday, 11 April 2025 📖 2 menit
Syarat Rumah Subsidi Terbaru: Batas Penghasilan Ditingkatkan hingga Rp14 Juta
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah kembali menyesuaikan syarat rumah subsidi terbaru demi menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa batas maksimal penghasilan untuk penerima subsidi rumah dinaikkan dari Rp13 juta menjadi Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Perubahan ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian PKP pada Kamis, 10 April 2025. Menurut Maruarar, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Saya hormati Kepala BPS dalam rapat kabinet itu. Dari data BPS, kita sepakat untuk Jabodetabek, kalau dia single Rp12 juta, kalau sudah menikah Rp14 juta. Sepakat ya. Ini berubah lagi dari kemarin, tapi bagus, ini kabar baik,” kata Maruarar. Baca Juga: Pemkot Siap Ikuti Kebijakan Pusat Hapus BPHTB dan PBG Rumah Bersubsidi Meski demikian, aturan baru ini belum diberlakukan secara resmi. Kementerian PKP masih menunggu pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri yang dijadwalkan akan terbit pada 21 April 2025. “Tanggal 21 April akan keluar Surat Keputusan Menteri mengenai kriteria MBR. Jadi kami akan konsultasi dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS,” tambahnya. Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, menambahkan bahwa proses finalisasi regulasi masih berlangsung dan akan melibatkan kajian mendalam dari berbagai pihak. “Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan Menteri PKP karena sebelumnya diatur oleh Menteri PUPR. Saat ini sedang dibahas bersama BPS dan PKP, mempertimbangkan sejumlah kajian. Targetnya ditetapkan pada 21 April 2025,” ujar Didyk. Baca Juga: Pemkot Siap Ikuti Kebijakan Pusat Hapus BPHTB dan PBG Rumah Bersubsidi Sebagai perbandingan, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, batas penghasilan sebelumnya adalah Rp7 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp8 juta untuk pasangan menikah. Standar tersebut merujuk pada desil 8 penghasilan masyarakat per provinsi. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa data ekonomi nasional dari BPS kini menjadi referensi penting dalam kebijakan pemerintah, termasuk dalam penyusunan syarat rumah subsidi terbaru. “Tim kami sedang membangun mekanisme untuk rekonsiliasi data. BPS sudah memiliki data tunggal ekonomi nasional yang akan menjadi referensi untuk program bantuan pemerintah apapun,” jelas Amalia. Dengan penyesuaian ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat memperoleh akses terhadap rumah subsidi yang layak dan terjangkau. Baca Juga: Pemkot Siap Ikuti Kebijakan Pusat Hapus BPHTB dan PBG Rumah Bersubsidi

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK