Tata Kelola Amburadul, KPK Desak Sambas Benahi Pengelolaan Anggaran dan Pokir DPRD
Faktakalbar.id, JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyoroti lemahnya tata kelola
pemerintahan Kabupaten Sambas
yang dianggap masih penuh celah penyimpangan.
Baca Juga:
Investasi Rp6,6 Triliun di Sambas, Anak Muda Antusias tapi Pemda Dinilai Pasif
Dalam rapat koordinasi di
Gedung Merah Putih KPK
, Kamis (15/08/2025), KPK menekankan perlunya pembenahan serius, terutama dalam perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan pihaknya akan masuk hingga substansi pembenahan untuk memitigasi risiko kecurangan.
“
Fokus utama pada perencanaan (Pokir DPRD), penganggaran (hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan), dan PBJ. Tapi, area lain juga akan kita perhatikan,
” ujarnya.
KPK menargetkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Pemkab Sambas bisa naik dari 75,10 menjadi minimal 78.
Namun, catatan rapor merah terlihat jelas: skor komponen internal hanya 69,74, dengan nilai jeblok pada PBJ (57,31), pengelolaan SDM (63,90), dan pengelolaan anggaran (66,52).
Lebih parah, KPK menemukan dominasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang kelewat besar, mencapai 28 persen dari APBD, jauh di atas batas ideal 10 persen.
Kondisi ini dinilai rawan penyalahgunaan dan konflik kepentingan.
Baca Juga:
PETI Kolam Biru Selakau Tua Sambas Kembali Beroperasi, APH Tidak Mampu Amankan Pelaku
Bupati Sambas, Satono, berkilah dengan menyambut positif arahan KPK.
“
Arahan hari ini akan kami jalankan sebaik-baiknya, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berintegritas,
” ucapnya.
Namun, ia justru meminta KPK mendorong kementerian/lembaga menerbitkan regulasi pembatasan pokir agar bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah.
KPK tak tinggal diam. Sejumlah rekomendasi keras dilontarkan, mulai dari pembatasan pokir, konsolidasi PBJ, hingga larangan praktik nepotisme dalam pengelolaan SDM.
KPK juga mengingatkan agar pengadaan barang/jasa tidak dipecah untuk menghindari tender, proyek konstruksi tidak boleh mark up, serta database pegawai non-ASN segera diperbarui.
Rapat koordinasi turut dihadiri Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, Sekda Fery Madagaskar, Inspektur Budiman, serta jajaran SKPD dan OPD secara luring maupun daring.
Pertemuan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat sebagai komitmen bersama.
Namun, tanpa langkah nyata, rekomendasi KPK dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan tanpa perbaikan berarti di Sambas.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.