Telkomsel Dihukum Ganti Rugi Rp 140 Juta dalam Gugatan Nomor Cantik, Ajukan Banding
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Pengadilan Negeri Makassar memutuskan PT Telkomsel harus membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta kepada Sucianto terkait sengketa nomor cantik yang dibelinya.
Namun, Telkomsel menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Putusan dalam perkara nomor 10.G.S/2025/PN.Mks ini dibacakan pada Rabu (14/5/2025) oleh majelis hakim yang menyatakan Telkomsel telah melakukan tindakan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.
Baca juga:
Rakor Ketahanan Pangan Nasional: Bupati Sambas Soroti Potensi Pertanian Daerah
Selain ganti rugi uang, Telkomsel juga diwajibkan memberikan satu nomor perdana golden sebagai kompensasi tambahan.
Latar belakang gugatan bermula saat Sucianto membeli nomor cantik dengan harga Rp 10 juta melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan PT Telkom.
Namun, nomor tersebut ternyata sudah digunakan oleh orang lain selama dua tahun. Upaya Sucianto menghubungi nomor tersebut tidak membuahkan hasil, dan keluhan berulang kali ke Telkomsel tidak mendapatkan solusi.
"Saya sudah mengajukan komplain dan meminta nomor cantik yang sesuai dengan tanggal lahir saya, tapi PT Telkomsel tidak mau menggantikan hingga berbulan-bulan saya menunggu," ujar Sucianto.
Menanggapi putusan, GM Telkomsel Regional Sulawesi, Untung Kuntum, menyatakan pihaknya telah menerima informasi resmi dan sedang mempelajari isi serta pertimbangan hukum putusan tersebut.
"Telkomsel memutuskan untuk menempuh langkah hukum banding sesuai mekanisme yang ada dan ketentuan hukum berlaku," kata Kuntum.
Ia juga menegaskan komitmen Telkomsel untuk terus memperbaiki kepercayaan publik dan operasional perusahaan.
Ringkasan Fakta:
Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Telkomsel wajib bayar ganti rugi Rp 140 juta dan memberikan nomor perdana golden.
Gugatan diajukan oleh Sucianto karena nomor cantik yang dibeli sudah dipakai orang lain.
Telkomsel akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Telkomsel berkomitmen memperbaiki layanan dan menjaga kepercayaan pelanggan.
Berita ini menjadi sorotan karena menyangkut hak konsumen atas nomor telepon unik yang memiliki nilai ekonomi dan sentimental tinggi.
Pengguna layanan diharapkan dapat lebih waspada dan Telkomsel diharapkan meningkatkan transparansi dan pelayanan. (*/red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.