Terancam Hukuman Mati, WNI Pembunuh Istri di Singapura Minta Diadili di Indonesia
Faktakalbar.id, INTERNASIONAL -
Seorang perempuan warga negara Indonesia (
WNI
) ditemukan tewas dibunuh oleh suaminya sendiri, yang juga WNI, di sebuah hotel di Singapura.
Insiden tragis ini terjadi di Hotel Capri by Fraser China Square, pada 24 Oktober 2025.
Baca Juga:
Ini Daftar 42 Negara Dimana Warga Indonesia Bisa Masuk Tanpa Visa
Media lokal,
The Straits Times
, melaporkan korban bernama Nurdia Rahmah Rery (38).
Ia diduga kuat meregang nyawa di tangan suaminya, Salehuddin (41), pada dini hari, diperkirakan antara pukul 03.00 hingga 05.00 pagi waktu setempat.
Kasus ini terungkap setelah Salehuddin menyerahkan diri ke polisi beberapa jam setelah kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, "Salehuddin pergi ke Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur pada pukul 07.40 pagi dan mengakui bahwa ia telah membunuh istrinya sendiri."
Mendapat pengakuan tersebut, polisi segera bergegas menuju kamar 703 di hotel lokasi kejadian. Di sana, mereka menemukan Nurdia sudah dalam kondisi tak bergerak.
"Paramedis dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura akhirnya menyatakan ia telah meninggal dunia," lanjut laporan tersebut.
Atas perbuatannya, Salehuddin kini terancam hukuman mati. Ia telah hadir di persidangan pada Sabtu (25/10) melalui tautan video untuk mendengarkan dakwaan. Proses ini didampingi penerjemah Bahasa Indonesia.
Di persidangan, Salehuddin mengajukan permintaan khusus kepada hakim. "Salehuddin bertanya apakah ia bisa diadili di Indonesia alih-alih di Singapura."
Permintaan ini diduga kuat diajukan lantaran ancaman hukuman mati yang dihadapinya di Singapura.
Namun, Hakim Pengadilan Distrik Tan Jen Tse menolak permohonan tersebut untuk saat ini.
"Hakim Pengadilan Distrik Tan Jen Tse mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap awal dan tak ada permohonan yang akan ia terima saat ini," jelas laporan itu.
Hakim juga "meminta agar Salehuddin ditahan guna menjalani observasi psikiatri selama tiga pekan."
Kemlu Bantu Repatriasi Jenazah
Direktorat Pelindungan WNI (
PWNI
) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (
Kemlu RI
) telah mengonfirmasi kasus WNI dibunuh suami di Singapura ini.
Pihak KBRI Singapura langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Baca Juga:
Polri Bantu Polisi Thailand Ciduk Buronan Narkoba Nomor Satu di Negeri Gajah Putih
KBRI Singapura telah hadir untuk memberikan pendampingan serta bantuan penerjemahan selama proses sidang berlangsung pada hari Sabtu.
Selain memantau proses hukum pelaku, KBRI juga fokus membantu keluarga korban.
"Di sisi lain, KBRI juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga di Indonesia, memberikan penjelasan mengenai prosedur pemulangan jenazah yang melibatkan proses autopsi dan pelepasan jenazah oleh otoritas setempat sebelum dapat direpatriasi ke Pekanbaru, Riau. KBRI turut membantu menghubungkan keluarga dengan perusahaan jasa repatriasi jenazah di Singapura," demikian keterangan resmi Direktorat PWNI Kemlu RI, Senin (27/10).
KBRI Singapura akan terus memantau perkembangan kasus WNI dibunuh suami di Singapura ini dan memastikan hak-hak WNI yang bersangkutan terlindungi.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.