faktakalbar

Terlibat Pesta Inex, Dua Oknum Polisi di Dompu Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka

Penulis: Redaksi Sunday, 30 November 2025 📖 2 menit
Terlibat Pesta Inex, Dua Oknum Polisi di Dompu Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka
Faktakalbar.id, DOMPU – Penanganan kasus pesta narkoba di Dompu yang melibatkan aparat penegak hukum akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor ( Polres ) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait penggerebekan pesta narkoba jenis ekstasi (inex). Dari kesembilan tersangka tersebut, dua di antaranya dipastikan merupakan oknum anggota kepolisian aktif berinisial F dan A. Baca Juga: Diduga Pesta Ekstasi di Kamar Kos, Oknum Polisi di Dompu Diringkus Bersama 7 Rekannya Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pasca-penggerebekan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Inspektur Satu (Iptu) I Nyoman Suardika, membenarkan perkembangan status hukum para pelaku tersebut pada Minggu (30/11/2025). “Sembilan orang terduga di antaranya 2 (dua) oknum Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” jelas Iptu I Nyoman Suardika. Suardika menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap sembilan warga sipil dan dua oknum anggota Polri tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Jumat, 28 November 2025 lalu. Kini, seluruh tersangka telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sudah dilakukan sidik dan sekarang sedang dilakukan penahanan di Rutan Dompu,” tambahnya. Kronologi Penggerebekan Pengungkapan kasus pesta narkoba di Dompu ini bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu pada Minggu pekan lalu (23/11/2025), sekitar pukul 06.00 WITA. Lokasi penggerebekan berada di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, kami langsung bergerak ke lokasi,” jelas Rahmadun Siswadi. Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Rahmadun Siswadi dan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto langsung melakukan pengepungan. Petugas mendapati para terduga yang terdiri dari empat perempuan dan empat laki-laki tengah berada di dalam kamar kos. Seluruh terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial. Baca Juga: Dituduh Curi Semangka, Warga Tuban Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa Oknum Polisi Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus rokok berisi enam butir pil ekstasi jenis Inex, serta sepuluh unit telepon genggam berbagai merek yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas narkotika. Para terduga yang diamankan berinisial A, E, S, N, I, R, N, dan F. Dari hasil interogasi awal, dua terduga berinisial R dan I mengakui bahwa enam butir ekstasi tersebut adalah milik mereka. Hingga saat ini, Polres Dompu terus melengkapi berkas perkara, termasuk hasil tes urine dan uji laboratorium barang bukti guna proses hukum lebih lanjut di pengadilan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK