Tiga Kades Dipenjara, Kadis DPMD Kapuas Hulu Beri Peringatan Keras
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU
- Tiga kepala desa (Kades) di
Kabupaten Kapuas Hulu
telah dijebloskan ke penjara oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu
sepanjang periode 2024-2025 karena kasus penyelewengan dana desa.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Rupinus, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Kades untuk sangat berhati-hati, Rabu (15/10/25).
Baca Juga:
Pembangunan Masjid Al-Zikrullah di Desa Entibab Kapuas Hulu Wujud Kontribusi Sosial Pekerja dan Pemilik Tambang
Rupinus mengaku prihatin dengan adanya Kades yang tersandung kasus hukum dalam pengelolaan dana desa.
Ia menekankan bahwa kunci utama agar terhindar dari masalah hukum adalah transparansi dan ketaatan pada aturan.
“Saya hanya bisa menyarankan kepada Kepala Desa agar untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa,”
katanya saat diwawancarai, Selasa (14/10).
Menurutnya, selama penggunaan anggaran dibahas bersama masyarakat melalui Musyawarah Desa dan dilaksanakan sesuai aturan, maka pengelolaan dana desa dipastikan akan aman.
Ia juga mendorong para Kades untuk tidak ragu memanfaatkan kerja sama pendampingan hukum dengan pihak kejaksaan.
Baca Juga:
Wagub Krisantus Serap Aspirasi Warga di Desa Nanga Nuar Kapuas Hulu
“Kita juga dengan Jaksa itu ada kerjasama dalam hal pendampingan hukum. Makanya ketika ada Kepala Desa yang masih ragu dan bingung dalam pengelolaan dana desa, silahkan untuk konsultasi dengan Jaksa,”
ujarnya.
Sebagai informasi, tiga Kades yang telah diproses hukum adalah Kades
Datah Diaan
(MJ) terkait kasus korupsi PLTMH, Kades
Lubuk Pengail
(AP) atas penyelewengan dana desa dan BUMDes, serta Kades
Nanga Raun
(FK) yang juga tersandung kasus korupsi PLTMH.
Dari ketiga kasus tersebut, sebagian telah mendapatkan putusan hukum dan sebagian lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Rupinus menambahkan, pihak kejaksaan pun tidak serta-merta melakukan penegakan hukum, melainkan memberi ruang bagi Pemda untuk penyelesaian di tingkat bawah.
"Intinya begini saja, jika Kepala Desa ingin tidak ada masalah dalam penggunaan dana desa. Mereka harus ikut aturan saja, pasti aman,”
pungkasnya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.