Tim Gabungan Pasang Plang Larangan PETI di Taman Nasional Danau Sentarum
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU –
Upaya untuk melindungi kawasan konservasi dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Petugas melaksanakan pemasangan papan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan
Taman Nasional Danau Sentarum
(TNDS), tepatnya di Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, pada Rabu (11/2/2026).
Baca Juga:
Kasus PT EJM akibat Kongkalikong dengan Pejabat Antam?
Langkah preemtif ini diambil sebagai respons cepat aparat menyusul maraknya aktivitas ilegal yang disinyalir semakin masif terjadi di Kecamatan Suhaid.
Pemasangan rambu larangan ini bertujuan memberikan peringatan keras secara visual kepada para oknum yang berusaha melakukan eksploitasi sumber daya alam di zona merah konservasi.
Fokus utama penertiban dan pencegahan kali ini menyasar area perairan yang vital. Sungai atau yang dikenal warga lokal sebagai Batang Suhaid, menjadi perhatian khusus petugas.
Lokasi ini sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan publik karena dijadikan objek utama operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin yang berpotensi merusak ekosistem sungai.
Proses pemasangan papan larangan tersebut dilakukan dengan menyusuri area hutan rawa yang sedang dalam kondisi pasang (banjir). Tim gabungan harus menggunakan transportasi air berupa
speed boat
dan perahu kayu untuk menjangkau titik-titik strategis di tengah hutan.
Baca Juga:
Polsek Nanga Mahap Tingkatkan Patroli Cegah PETI di Sekadau
Dalam pelaksanaannya, petugas terlihat memanjat pohon-pohon besar yang sebagian batangnya terendam air untuk memaku papan peringatan agar mudah terlihat oleh siapa saja yang melintas.
Papan tersebut bertuliskan "DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KAWASAN".
Taman Nasional Danau Sentarum sendiri merupakan aset konservasi penting yang menjadi habitat bagi beragam flora dan fauna endemik.
Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan ini tidak hanya melanggar hukum positif negara, tetapi juga membawa dampak destruktif jangka panjang berupa pencemaran air dan kerusakan bentang alam.
(Natash)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.