faktakalbar

Tim Gabungan Polsek Boyan Tanjung Sita Puluhan Motor Dalam Razia Knalpot Brong

Penulis: Redaksi Sunday, 10 May 2026 📖 2 menit
Tim Gabungan Polsek Boyan Tanjung Sita Puluhan Motor Dalam Razia Knalpot Brong
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Boyan Tanjung menyita 32 unit sepeda motor dalam operasi penertiban knalpot brong di Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu , pada Sabtu (9/5/2026) malam. Langkah tegas ini diambil aparat kepolisian untuk merespons keluhan warga setempat terkait polusi suara yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat di jalan raya maupun area permukiman. Baca Juga:  Ratusan Barang Bukti Hasil Penindakan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Ketapang Kepala Polsek Boyan Tanjung Inspektur Polisi Dua (Ipda) Egidius Egi memimpin langsung jalannya patroli gabungan tersebut. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 19.30 WIB ini menyisir jalan utama dan kawasan permukiman di dua desa, yakni Desa Boyan Tanjung dan Desa Mujan. Operasi ini melibatkan personel kepolisian, perwakilan aparat Kecamatan Boyan Tanjung, anggota Komando Rayon Militer (Koramil) 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Dari hasil penyisiran di lapangan, tim gabungan menemukan dan menindak tegas puluhan pengendara roda dua yang masih nekat menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar spesifikasi teknis pabrikan. Sebanyak 32 unit sepeda motor yang terjaring operasi langsung diamankan oleh petugas. Seluruh kendaraan roda dua tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke Markas Polsek Boyan Tanjung untuk diproses lebih lanjut. Setibanya di kantor polisi, para pemilik kendaraan diwajibkan untuk mencopot knalpot bising tersebut dan langsung menggantinya dengan knalpot standar pabrikan. Proses pembongkaran dan pergantian komponen kendaraan ini disaksikan secara langsung oleh petugas keamanan guna memastikan pengendara tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. Egidius Egi menegaskan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong di Boyan Tanjung ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Penggunaan knalpot bising dinilai sangat merugikan lingkungan sekitar, terutama karena mengganggu waktu istirahat warga pada malam hari serta merusak kekhusyukan masyarakat saat menjalankan aktivitas ibadah. "Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kenyamanan masyarakat serta mengurangi kebisingan di jalan raya maupun kawasan permukiman," ujar Egidius Egi. Selain melakukan tindakan penegakan hukum melalui penyitaan, aparat kepolisian secara aktif memberikan edukasi secara persuasif kepada para pemotor. Pendekatan preventif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran tata tertib berlalu lintas sehingga masyarakat lebih patuh terhadap aturan spesifikasi kelayakan kendaraan demi terciptanya jalan raya yang aman dan nyaman. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK