faktakalbar

Masuk Wilayah Ilegal, TNI AL Thailand Lepas Tembakan Peringatan ke Kapal Nelayan Malaysia

Penulis: Redaksi Wednesday, 25 February 2026 📖 1 menit
Masuk Wilayah Ilegal, TNI AL Thailand Lepas Tembakan Peringatan ke Kapal Nelayan Malaysia
Faktakalbar.id, SATUN - Kapal patroli Angkatan Laut Thailand melepaskan tembakan peringatan ke arah kapal pukat ikan asal Malaysia yang mencoba menabrak petugas setelah kedapatan melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Thailand, Minggu (22/2/2026). Baca Juga:  Normal Sweet Kini Hanya 50 Persen, Cara Thailand Lawan Overdosis Gula dan Diabetes Insiden tersebut mengakibatkan kapal pukat tersebut tenggelam dan para awaknya ditahan. Juru bicara Angkatan Laut Thailand, Laksamana Muda Parach Rattanachaiyapan, menjelaskan bahwa kronologi bermula pada 20 Februari 2026 saat nelayan lokal melaporkan adanya 8 hingga 10 kapal pukat kecil asal Malaysia yang masuk ke perairan teritorial Thailand, tepatnya delapan mil laut dari Pulau Lipe. Menanggapi laporan tersebut, kapal patroli dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan. Petugas sempat menggunakan pengeras suara untuk memerintahkan seluruh kapal segera mematikan mesin dan bersiap menjalani pemeriksaan. “Sebagian besar kapal pukat berusaha segera meninggalkan perairan Thailand, namun satu kapal bermanuver sangat dekat dengan kapal Angkatan Laut dengan indikasi jelas hendak menabrak,” ujar Parach. Situasi tersebut memaksa awak patroli melepaskan tembakan peringatan yang mengakibatkan satu awak kapal pukat tersebut terluka, sementara dua lainnya ditahan. Uniknya, ketiga awak kapal pukat Malaysia tersebut diketahui merupakan warga negara Thailand yang bekerja berdasarkan kontrak di negara tetangga. Baca Juga:   Coba Kabur ke Malaysia, Status Tahanan Rumah WNA Tiongkok di Ketapang Resmi Dicabut Korban luka saat ini telah mendapatkan perawatan di rumah sakit di Provinsi Satun, wilayah selatan Thailand yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Sedangkan dua awak lainnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum setempat dan ditahan berdasarkan keputusan pengadilan. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK