Trump Buru Pajak Remitansi, Pekerja Migran Terpaksa Tinggalkan Uang Tunai demi Hindari Potongan 1%
Faktakalbar.id, INTERNASIONAL
– Kebijakan agresif pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump dalam menggenjot pendapatan negara mulai menekan sektor pengiriman uang (remitansi) pekerja migran.
Penerapan pajak sebesar 1% untuk transfer berbasis tunai yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, kini memaksa ribuan pekerja asing mengubah pola transaksi keuangan mereka secara drastis.
Regulasi
baru ini secara spesifik menyasar metode pengiriman
konvensional
seperti pembayaran tunai, wesel pos, dan cek kasir. Kebijakan ini tidak pandang bulu dan berlaku untuk semua pengirim terlepas dari status kewarganegaraan mereka.
Namun, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut.
Baca Juga:
Masuk Lingkaran ‘Dewan Perdamaian’ Trump, Arah Politik Luar Negeri Indonesia Dipertanyakan
Transfer yang dilakukan melalui kanal perbankan AS, kartu debit/kredit terbitan AS, dompet elektronik (
e-wallet
), serta uang tunai fisik yang dibawa langsung, dibebaskan dari pungutan pajak.
Celah regulasi inilah yang kini memicu migrasi besar-besaran para pekerja migran dari loket pengiriman uang fisik ke aplikasi digital.
Dampak Langsung pada Pendapatan Pekerja
Nerissa Enriquez (55), seorang perawat asal Filipina yang bekerja di Florida, menjadi salah satu contoh nyata dampak kebijakan ini. Sebelumnya, ia rutin mengirimkan uang melalui loket fisik.
Namun, beban biaya tambahan dari pajak tersebut memaksanya beralih ke metode digital.
"Saya mungkin harus mengurangi jumlahnya karena pajak ini. Saya perlu menyesuaikannya berdasarkan pendapatan saya karena hanya itu yang mampu saya bayar," ungkap Enriquez seperti dikutip dari
Business World
.
Meski besaran pajak hanya US$1 untuk setiap US$100 yang dikirim, akumulasi biaya ini dinilai memberatkan pekerja migran, terutama di tengah tingginya harga barang di AS pasca-kebijakan tarif impor.
Potensi Guncangan Ekonomi Negara Penerima
Filipina, sebagai salah satu negara penerima remitansi terbesar di dunia, menghadapi risiko ekonomi akibat kebijakan ini. AS tercatat menyumbang 40% dari total arus masuk uang ke negara tersebut.
Kepala Ekonom Rizal Commercial Banking Corp, Michael L. Ricafort memproyeksikan bahwa pajak AS ini dapat memangkas daya beli rumah tangga di Filipina hingga senilai 8 miliar hingga 9 miliar Peso setiap tahunnya.
"Ini bisa menjadi hambatan bagi pertumbuhan remitansi dan ekonomi lokal," jelas Ricafort.
Ekonom dari Oikonomia Advisory & Research, Reinielle Matt M. Erece, menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi frekuensi pengiriman uang, khususnya bagi pekerja yang mengirim dalam jumlah kecil.
Penurunan remitansi ini secara langsung akan berdampak pada kemampuan bayar utang dan tingkat konsumsi keluarga penerima di negara asal.
Fenomena ini mempercepat transisi digital yang sudah berjalan.
Layanan transfer uang
online
dan aplikasi perbankan kini menjadi pilihan utama kaum migran, bukan hanya karena kecepatan, tetapi semata-mata untuk menghindari potongan pajak yang diberlakukan Washington.
Baca Juga:
Trump Naikkan Tarif 8 Negara Eropa Terkait Greenland
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.