faktakalbar

Tunggakan BPJS Rp10 T Warga Kurang Mampu Akan Dihapus, Ini 4 Syaratnya

Penulis: Redaksi Friday, 07 November 2025 📖 1 menit
Tunggakan BPJS Rp10 T Warga Kurang Mampu Akan Dihapus, Ini 4 Syaratnya
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun. Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat utang iuran sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Ia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas jaminan kesehatan bagi warga kategori ekonomi lemah. Baca Juga:  Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Berlaku Jika Ekonomi di Atas 6 Persen: Cek Rincian Tarif Terbaru "Program pemutihan ini diharapkan mampu memulihkan keikutsertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan nasional," ujar Muhaimin dalam keterangannya awal November 2025. Muhaimin juga menambahkan banyak warga yang tidak bisa mengakses layanan BPJS karena menunggak.  "Banyak warga yang selama ini tidak bisa mengakses layanan karena menunggak iuran bertahun-tahun," imbuhnya. Pemerintah menargetkan proses registrasi ulang bagi peserta yang ingin mendapatkan pemutihan ini akan dibuka pada akhir tahun 2025. Meski demikian, penghapusan tunggakan ini tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah telah menetapkan empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat: Terdaftar di DTS: Peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Beralih ke PBI: Peserta harus bersedia beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran bulanannya akan ditanggung oleh pemerintah ke depannya. Kategori Kurang Mampu: Program ini dikhususkan bagi masyarakat dari kalangan kurang mampu , baik yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri maupun yang telah dinonaktifkan. Verifikasi Pemda: Peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) harus telah diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Baca Juga:  Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK