Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat 606 Hektare, Warga Desa Bika Geruduk Kantor PT BIA di Kapuas Hulu
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU
- Sejumlah masyarakat Desa Bika, Kecamatan Bika, kembali mendatangi kantor perkebunan sawit
PT Borneo Internasional Anugrah
(BIA) di
Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau
Utara, Senin (24/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan masyarakat Bika tersebut sempat dihadang puluhan anggota Polres Kapuas Hulu. Kelompok masyarakat yang dipimpin langsung oleh Antonius tersebut bersitegang dengan anggota kepolisian, sebelum akhirnya merangsek masuk ke kantor PT BIA. Tujuan utama mereka adalah menuntut
Ganti Rugi Lahan Kapuas Hulu
yang diklaim sebagai
Konflik Lahan Adat PT BIA
seluas 606 hektare.
Puluhan masyarakat Bika sempat menunggu kehadiran pimpinan perusahaan PT BIA berjam-jam. Untuk meredakan suasana, Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Muslimin dan Pj Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Agus Stormandi turun langsung menemui massa. Massa akhirnya membubarkan diri setelah diberikan pemahaman oleh aparat.
Pj Sekda Kapuas Hulu, Agus Stormandi, menyampaikan bahwa Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk menjembatani masalah
Konflik Lahan Adat PT BIA
ini.
"Kita sudah berusaha menjembatani masalah ini antara perusahaan dan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Warga Sibau Hilir Ultimatum PT BIA Terkait Penggarapan Hutan Adat
Agus menyebut, pada pertemuan terakhir, pihak perusahaan menawarkan solusi kemampuan mereka untuk membayar uang tali asih sebesar Rp500 ribu per hektar terhadap 1.900 lahan yang ada di Desa Bika. Jika ditambahkan dengan kewajiban plasma sebesar 30 persen untuk masyarakat, kemampuan perusahaan ditetapkan sebesar
Rp1,1 miliar
.
Agus Stormandi menambahkan bahwa sebenarnya masalah lahan yang dikelola oleh PT BIA ini sudah
clean and clear
pada manajemen perusahaan yang lama. Kondisi inilah yang mendasari pemerintah mengeluarkan izin HGU (Hak Guna Usaha) nya.
"Hanya saja memang kelemahan kita adalah kurangnya sosialisasi terhadap lahan yang sudah ada izin HGU nya sehingga memunculkan permasalahan seperti ini," ujarnya.
Agus yang juga Ketua TP3K Kapuas Hulu tidak bisa berbuat banyak terhadap keputusan perusahaan yang hanya mampu membayar tali asih sebesar Rp1,1 miliar.
Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Muslimin menyampaikan bahwa pihaknya wajib melakukan pengamanan kepada siapa pun, termasuk PT BIA, demi menjaga Kamtibmas di Kapuas Hulu.
Baca Juga:
Buntut Sengketa Lahan Adat, Warga Bika Geruduk PT. BIA
"Dalam masalah ini semua bisa dimusyawarahkan, lagipula sudah ada pertemuan dan perusahaan sudah ada kesanggupannya. Anton cs silakan didiskusikan, pihak perusahaan kemampuannya seperti itu," kata Waka Polres. Kompol Muslimin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum apalagi sampai anarkis.
Sementara itu, Antonius Juru Bicara Masyarakat Desa Bika menyampaikan pihaknya sangat kecewa karena kedatangan mereka tidak diterima oleh PT BIA. "Kami hanya diterima dari Pemerintah Daerah yakni Pj Sekda Kapuas Hulu. Meski begitu kami akan tetap terus berjuang menuntaskan masalah ini," katanya.
Anton juga menyampaikan masalah terbitnya HGU di lahan adat Desa Bika, sementara mediasi baru dilakukan baru-baru ini, menegaskan bahwa
Konflik Lahan Adat PT BIA
ini berakar dari proses perizinan.
(*Red)
Tag:
#kapuas hulu
#PT BIA
#Mediasi
#Desa Bika
#Konflik Lahan Adat PT BIA
#Ganti Rugi Lahan Kapuas Hulu
#HGU
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.