Usut Kebakaran 385 Hektar Perkebunan PT BOS Polres Kapuas Hulu Periksa Sembilan Saksi
Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Kapuas Hulu mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan area konsesi PT Bima Optima Sawit.
Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Kapuas Hulu mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan area konsesi PT Bima Optima Sawit.
Penyelidikan intensif tersebut difokuskan pada area Izin Usaha Perkebunan milik perusahaan swasta yang tersebar di tiga wilayah kecamatan.
Tim penyidik kepolisian mencatat total luas lahan milik PT Bima Optima Sawit yang hangus terbakar mencapai sekitar 385 hektar.
Peristiwa kebakaran lahan berskala besar tersebut melanda wilayah pedesaan di Kecamatan Pengkadan, Kecamatan Hulu Gurung, serta Kecamatan Selimbau.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Jamali mengonfirmasi sebaran lokasi lahan perkebunan milik perusahaan yang terdampak kobaran api.
"Ada tiga kecamatan yang terbakar yakni Desa Kerangan Panjang Kecamatan Pengkadan, Desa Tani Makmur Kecamatan Hulu Gurung, serta Desa Sekubah di Kecamatan Selimbau," jelas Jamali.
Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti serta keterangan di lapangan untuk menentukan penyebab pasti dari musibah kebakaran tersebut.
Luasnya area yang terbakar membuat tim penyidik memperluas cakupan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Meskipun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sejauh ini ada 9 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan dan masih dilakukan penyelidikan atas kasus Karhutla PT BOS tersebut," terangnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.