faktakalbar

Usut Korupsi Bansos Beras PKH 2020, KPK Periksa Empat Saksi di Polresta Surakarta

Penulis: Redaksi Friday, 05 December 2025 📖 2 menit
Usut Korupsi Bansos Beras PKH 2020, KPK Periksa Empat Saksi di Polresta Surakarta
Faktakalbar.id, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut dugaan rasuah dalam penyaluran bantuan sosial. Hari ini, Jumat (5/12/2025), penyidik memanggil empat orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari wilayah Kabupaten Ngawi dan Magetan terkait kasus korupsi bansos beras. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Baca Juga: Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Rp 84 Miliar, KPK Temukan Senjata Api Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pengambilan keterangan para saksi tidak dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta, melainkan di wilayah Jawa Tengah. “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Surakarta,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025). Adapun keempat saksi yang dijadwalkan hadir adalah Suyanto dan Wisnu Purnaprahara yang merupakan pendamping PKH Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Ngawi. Dua saksi lainnya berasal dari Korwil Magetan, yakni Ija Krustandik dan Zaini Muchtar. Meski demikian, Budi belum merinci materi spesifik yang akan didalami dari keterangan para pendamping PKH tersebut. Dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Meskipun pengumuman resmi identitas tersangka belum dilakukan secara terbuka, beberapa nama telah mencuat ke publik melalui proses gugatan praperadilan dan keterangan kuasa hukum. Nama-nama tersebut antara lain Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), dan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES). Baca Juga: KPK Beri Warning Keras Soal Pengelolaan Pokir DPRD Kota Batu: Jangan Ada Bagi-Bagi Jatah! Guna memperlancar proses penyidikan korupsi bansos beras ini, KPK juga telah mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah BRT, Edi Suharto, Direktur PT Dosni Roha Logistik (DRL) Kanisius Jerry Tengker, serta Head of Finance and Accounting PT Dosni Roha, Herry Tho (HT). Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 220 miliar. Dari total kerugian tersebut, penyidik menduga sekitar Rp 108 miliar mengalir dan dinikmati oleh PT Dosni Roha Group milik BRT. Saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana sisa sebesar Rp 112 miliar kepada pihak-pihak lain yang terlibat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK