UU BUMN Terbaru Terbit, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur
Faktakalbar.id, NASIONAL
— Pemerintah melakukan perombakan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN.
Beleid baru yang disahkan pada Rabu, (15/10/2025) ini secara resmi mengubah
nomenklatur
dan fungsi kementerian yang selama ini bertindak sebagai pembina sekaligus pengelola BUMN.
Selain mengubah status kementerian, UU ini juga melahirkan sebuah lembaga baru yang kuat, yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Baca Juga:
UU BUMN Baru Disahkan, Pemerintah Tetapkan Modal Awal Danantara Rp1.000 Triliun
Lembaga ini akan bertugas khusus sebagai pengelola investasi negara yang dipisahkan dari fungsi regulasi.
Sebagai lembaga pengelola investasi, Danantara akan dibekali modal awal yang sangat besar, yakni minimal Rp1.000 triliun.
Perubahan struktur ini menandai era baru dalam pengelolaan BUMN, di mana fungsi pengaturan (regulasi) dan fungsi pengelolaan investasi (bisnis) dipisahkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan
akuntabel
.
Baca Juga:
CEO Danantara Tegaskan Tak Ada Rencana Ambil Alih 51% Saham BCA
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.