faktakalbar

Viral Aksi Bobby Nasution Razia Truk Asal Aceh, Legalitas STNK Nasional Dipertanyakan

Penulis: Redaksi Thursday, 02 October 2025 📖 2 menit
Viral Aksi Bobby Nasution Razia Truk Asal Aceh, Legalitas STNK Nasional Dipertanyakan
Faktakalbar.id, MEDAN - Sebuah video yang memperlihatkan aksi Gubernur Sumatera Utara ( Sumut ), Bobby Nasution, merazia dan menghentikan sejumlah truk berpelat nomor Aceh (BL) di Kabupaten Langkat, beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Tindakan yang dinilai tidak biasa ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk warga Aceh hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Baca Juga: KPK Sebut Rektor USU Masuk ‘Lingkaran’ Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Dalam rekaman yang beredar, tampak Bobby Nasution bersama rombongannya, yang turut didampingi oleh Asisten Umum Pemprov Sumut, M. Suib, secara langsung menghentikan laju truk-truk tersebut. Menurut informasi, para sopir truk diminta untuk mengganti pelat nomor kendaraan mereka dari BL (Aceh) menjadi BK (Sumut) jika ingin melanjutkan perjalanan melintasi wilayah tersebut. Aksi razia truk pelat Aceh ini dikecam keras karena berpotensi memicu gesekan dan konflik antarwilayah. Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Jamil, menjadi salah satu tokoh yang angkat bicara. Ia mengingatkan Bobby Nasution untuk bertindak lebih dewasa dan tidak membuat kebijakan yang dapat membenturkan warga dari daerah yang berbeda. Baca Juga: Markas GRIB Sumut Dirobohkan, Bobby Nasution: Tempat Ini Tidak Ada Legalitasnya dan Jadi Sarang Narkoba Nasir Jamil bahkan mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu memproses hukum Gubernur Sumut jika ia tetap bersikeras dengan tindakannya. “Terkait plat BL Nomor Polisi milik Aceh, jika Bobby ngotot, maka Polda Sumut bisa mengamankan Bobby dan memprosesnya secara hukum, karena tindakannya tersebut berpotensi membenturkan warga antardaerah,” tegas Nasir Jamil dalam keterangannya. Lebih lanjut, politisi asal Aceh tersebut menjelaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan produk hukum berskala nasional yang kewenangannya didelegasikan kepada instansi di setiap daerah. Oleh karena itu, setiap kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun di Indonesia memiliki hak yang sama untuk melintas di seluruh penjuru negeri tanpa terkecuali. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan seorang kepala daerah untuk melarang atau mempersulit kendaraan dari provinsi lain hanya karena perbedaan pelat nomor. Baca Juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Kebijakan semacam itu dinilai melanggar aturan nasional dan dapat mengganggu kerukunan antarwarga yang selama ini telah terjalin. Hingga berita ini diturunkan, kontroversi mengenai razia truk pelat Aceh ini masih terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK