Wacana Koperasi Tambang Rakyat, Ahli: Awas, Bisa Timbulkan Ketidakadilan bagi Pemegang IUP
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Desakan agar pemerintah berhati-hati dalam melakukan penataan tambang ilegal terus menguat.
Para pelaku industri mengingatkan, kebijakan penertiban yang tidak cermat dikhawatirkan justru akan menjadi bumerang yang menghambat operasional perusahaan yang selama ini telah patuh pada aturan perizinan.
Baca Juga:
Polemik Izin Tambang Koperasi: Peluang Pemerataan atau Jebakan Pemodal?
Isu ini mencuat seiring dengan komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Pemerintah mencatat, setidaknya terdapat 1.063 titik penambangan ilegal yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan masif, kebocoran penerimaan negara, hingga praktik penyelundupan.
"Saya diberi laporan oleh aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal. Dan potensi kekayaan yang dihasilkan dilaporkan berpotensi menimbulkan kerugian negara minimal Rp300 triliun," tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI pada (15/7).
Untuk merespons situasi darurat ini, pemerintah telah membentuk Satgas Halilintar yang merupakan gabungan kekuatan dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM.
Satgas ini menjadi ujung tombak reformasi tata kelola pertambangan, yang juga mencakup penguatan pengawasan digital serta integrasi sistem perizinan melalui
Mining One Map System
.
Perhapi: Hati-hati Libatkan Koperasi
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, memberikan pandangannya terkait strategi penataan tambang ilegal. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara selektif.
Widhy menilai praktik penambangan liar sering kali menyebabkan kelebihan pasokan (
oversupply
) di pasar, yang pada akhirnya menekan harga komoditas mineral global dan mengganggu stabilitas penerimaan negara.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan PP 39/2025, Buka Jalan Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektar
Lebih lanjut, Widhy juga menyoroti wacana kebijakan yang memberikan ruang bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) atau koperasi untuk terlibat dalam sektor pertambangan.
Ia mengingatkan agar pemilihan komoditas dan zonasi wilayah operasi harus difilter secara ketat agar tidak menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pelaku industri resmi.
"Jika diterapkan secara sembrono untuk semua komoditas, konsep keadilan yang dituju justru bisa menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku usaha tambang yang sejak awal telah mengurus perizinan secara serius," ujar Widhy mengingatkan.
Polri Utamakan Pencegahan
Di sisi penegakan hukum, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan pendekatan yang diambil kepolisian.
Ia menyatakan bahwa penegakan hukum pidana (represif) diposisikan sebagai langkah terakhir (
ultimum remedium
). Fokus utama pemerintah saat ini adalah pada aspek pembinaan dan pencegahan.
Baca Juga:
Koperasi Desa Dilibatkan Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Dana Rp16 Triliun
Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Pencegahan dan pembinaan menjadi prioritas, sementara upaya hukum adalah pilihan terakhir. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati haknya atas kekayaan sumber daya alam Indonesia," kata Brigjen Pol Irhamni.
Meski demikian, ia memastikan penindakan tegas tetap akan dilakukan tanpa kompromi apabila aktivitas ilegal tersebut terus membandel atau ditemukan pelanggaran berat terhadap aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
(*Red)
Tag:
#Presiden Prabowo
#pertambangan tanpa izin
#PERHAPI
#Penataan Tambang Ilegal
#Satgas Halilintar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.