Waspada 'Pasal Karet' di KUHAP Baru: Kewenangan Polisi Bertambah, Privasi Warga Terancam?
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Disahkannya RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025) membawa perubahan besar dalam tata cara penegakan hukum di Indonesia.
Namun, perubahan ini menyisakan tanda tanya besar terkait perlindungan
privasi
warga negara di hadapan aparat penegak hukum.
Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, draf terbaru per 13 November 2025 memuat pasal-pasal yang memberikan "kewenangan super" kepada kepolisian.
Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 105, 112A, dan 124 yang memungkinkan aparat melakukan
penggeledahan
, penyitaan, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan jika dianggap dalam "keadaan mendesak".
Baca Juga:
Blokade Jalur Pantura, Dua Petinggi AMPB Dijerat Pasal 192 KUHP dan Ditahan Polda Jateng
"Negara dapat memasuki ruang-ruang privat warga sipil dengan semakin leluasa atas dalih mengusut tindak pidana, tanpa kejelasan perlindungan data pribadi," ungkap perwakilan koalisi.
Tak hanya itu, perluasan definisi penyidik utama yang disematkan pada Polri dalam Pasal 6 dikhawatirkan akan membuat lembaga tersebut menjadi
superpower
tanpa pengawasan yang memadai.
Sejarah panjang kasus salah tangkap dan kekerasan dalam tahanan seperti kasus pengamen Cipulir hingga tewasnya tahanan di berbagai daerah menjadi alasan kuat mengapa publik skeptis terhadap penambahan wewenang ini tanpa diimbangi pengawasan yudisial yang ketat.
Undang-undang baru ini juga dinilai belum ramah terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, yang kini berisiko mengalami penahanan lebih lama tanpa kepastian.
Baca Juga:
Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP, Koalisi Sipil Sebut Kemerdekaan Warga ‘Direbut Paksa’
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.