Alat Berat Beroperasi Malam Hari, Aktivitas PETI di Ketapang Diduga Kembali Marak
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Laporan dari warga menyebutkan bahwa aktivitas PETI di Tumbang Titi (Penambangan Emas Tanpa Izin) diduga kembali marak beroperasi di sejumlah titik, Kabupaten
Ketapang
, Kalimantan Barat.
Ironisnya, kegiatan eksploitasi alam secara ilegal tersebut dilaporkan sengaja dilakukan pada malam hari dan bertempat di area yang sebelumnya telah ditertibkan serta dipasangi garis polisi (
police line
) oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Tetapkan 10 Tersangka, Polda Kalbar Bongkar Jaringan PETI di Sanggau hingga Ketapang
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas penambangan liar ini dilakukan di kawasan darat dengan pengerahan alat berat berupa ekskavator.
Warga sekitar sangat meyakini bahwa perubahan pola jam operasional tambang menjadi malam hari adalah taktik para pelaku penambang untuk mengelabui dan menghindari patroli pengawasan dari pihak kepolisian setempat.
Di titik kawasan Lembang Petai, warga melaporkan keberadaan sekitar 4 hingga 7 set mesin sedot air jenis dompeng yang aktif beroperasi untuk menyedot material tambang. Rangkaian operasional aktivitas PETI di Ketapang santer disebut-sebut berada di bawah koordinasi dan kendali seorang pemodal berinisial IS.
Skala penambangan ilegal yang jauh lebih masif dilaporkan terjadi di wilayah Air Merah SP 4. Di kawasan ini, tercatat sedikitnya beroperasi 20 set mesin dompeng. Seluruh kegiatan eksploitasi tersebut didukung secara penuh oleh mobilitas kendaraan berat dan operasional mesin jenis Hino untuk memaksimalkan hasil tambang darat.
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, muncul pula dugaan kuat terkait keterlibatan seorang warga Kecamatan Matan Hilir berinisial U, yang disinyalir memasok dan mengoperasikan sedikitnya dua unit alat berat ekskavator di hamparan lokasi penambangan tersebut.
Baca Juga:
Modus Pasok PETI, Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 4.600 Liter Solar Ilegal di Ketapang
Tidak hanya di dua titik tersebut, aktivitas eksploitasi liar serupa juga dilaporkan terdeteksi merambah kawasan Sungai Udang.
Di lokasi ketiga ini, kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga kuat dikuasai oleh seorang pengusaha tambang asal Ketapang berinisial HA.
Modusnya serupa, HA dilaporkan menyiagakan dan menggunakan dua unit ekskavator untuk memperlancar pengerukan tanah guna memisahkan material emas.
Kembali maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di lokasi-lokasi yang statusnya masih tersegel oleh garis polisi, memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait ketegasan dan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di lapangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian resor (Polres) Ketapang belum mengeluarkan keterangan atau klarifikasi resmi terkait laporan dugaan beroperasinya kembali lokasi tambang ilegal tersebut.
Dalam menyikapi fenomena pelanggaran hukum lingkungan ini, pemerintah daerah bersama jajaran aparat kepolisian didesak untuk segera memperkuat koordinasi penindakan hukum.
Keterlibatan masyarakat sekitar dalam mengawasi lingkungan dinilai krusial guna mencegah aktivitas perusakan lingkungan ini menjadi permasalahan menahun.
Kasus maraknya kembali PETI ini menambah panjang daftar catatan kelam dalam upaya penertiban sektor pertambangan ilegal di Provinsi Kalimantan Barat yang hingga kini dinilai masih karut-marut.
(RA)
Tag:
#Polres ketapang
#kriminalitas kalbar
#Tambang Ilegal Ketapang
#Aktivitas PETI Di Tumbang Titi
#Penambang Emas Ilegal
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.