faktakalbar

ASN Ketapang Dilarang Buat Konten Pribadi dan Live Streaming Saat Dinas

Penulis: Redaksi Sunday, 01 February 2026 📖 2 menit
ASN Ketapang Dilarang Buat Konten Pribadi dan Live Streaming Saat Dinas
Faktakalbar.id, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga profesionalisme dan memastikan produktivitas kerja pegawai tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di dunia maya. Baca Juga: Tinggalkan Cara Lama! Ratusan ASN Ketapang Mulai Gunakan AI untuk Pangkas Birokrasi Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Alexander Wilyo pada 26 Januari 2026. Larangan ini menyasar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ketapang, terutama bagi mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik. Fokus pada Profesionalisme dan Disiplin Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut, maupun identitas kedinasan dalam konten media sosial pribadi saat jam kantor berlangsung. Siaran langsung hanya diperbolehkan jika berkaitan erat dengan tugas resmi kedinasan atau instruksi pimpinan. Pemkab Ketapang menegaskan bahwa penggunaan media sosial seharusnya diarahkan untuk hal positif yang mendukung kinerja pelayanan publik. Kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap bawahannya agar penggunaan teknologi informasi tidak mencederai tanggung jawab sebagai abdi negara. Baca Juga: Pemkab Ketapang Gelar Sosialisasi Perubahan Perbup TPP ASN Sanksi bagi Pelanggar Aturan Pemerintah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi bagi aparatur yang terbukti melanggar ketentuan ini. Selain pengawasan internal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga turut memantau perilaku ASN di lapangan, termasuk larangan berada di kafe atau warung kopi saat jam kerja masih berlangsung. Kepala Satpol PP Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmui, menyatakan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memantau kepatuhan para pegawai terhadap kebijakan baru ini. “Secara resmi memang belum ada laporan yang masuk ke Satpol PP. Namun beberapa kejadian sudah kami koordinasikan dengan BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Maryadi Asmui. Melalui penerapan aturan disiplin ASN ini, diharapkan citra Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap terjaga di mata masyarakat. Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka masing-masing. Penerapan disiplin ASN menjadi prioritas utama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Ketapang agar lebih efektif dan profesional. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK