faktakalbar

Aturan Baru 'Siapa Cepat Dia Dapat' Makan Korban, Kuota Haji Ketapang 2026 Anjlok Sisa 10 Orang!

Penulis: Redaksi Tuesday, 25 November 2025 📖 2 menit
Aturan Baru 'Siapa Cepat Dia Dapat' Makan Korban, Kuota Haji Ketapang 2026 Anjlok Sisa 10 Orang!
Faktakalbar.id, KETAPANG - Kabar mengejutkan datang bagi para calon tamu Allah di Kabupaten Ketapang . Jika pada tahun 2025 daerah ini mampu memberangkatkan 235 jemaah, pada musim haji tahun 2026, jumlah tersebut terjun bebas secara ekstrem. Berdasarkan data terbaru, Ketapang hanya mendapatkan jatah keberangkatan untuk segelintir orang saja, Selasa (25/11/25). Baca Juga:   Sisir Kafe dan Tempat Nongkrong, Polres Ketapang Gelar Razia Knalpot Brong Fakta di lapangan menunjukkan angka yang memprihatinkan. Kuota awal yang didapat hanya 21 orang, terdiri dari 14 jemaah reguler dan 7 jemaah lansia. Ironisnya, jumlah yang sudah minim ini kian menyusut setelah 5 jemaah reguler dan 6 jemaah lansia menyatakan mundur dengan surat pernyataan resmi. Praktis, hanya tersisa sekitar 10 orang jemaah asal Ketapang yang siap berangkat tahun depan. Ketimpangan angka ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan daerah lain. Kota Pontianak tercatat mendapatkan kuota jumbo sebanyak 1.475 jemaah, sementara nasib serupa Ketapang dialami Kapuas Hulu yang hanya mendapat 1 kuota, Sekadau 2 kuota, dan Landak 2 kuota. Baca Juga:   Bupati Ketapang Alexander Wilyo Jamu Bupati Ngada, Pererat Silaturahmi dan Jajaki Kolaborasi Menanggapi fenomena anomali ini, Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Ketapang , Moh. Afandi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penurunan ini bukan karena diskriminasi, melainkan dampak langsung dari perubahan payung hukum penyelenggaraan haji nasional. "Hal ini berdasarkan UU No 14 tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 di mana ini merupakan kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah RI dan juga Komisi 8 DPR RI," terang Afandi. Afandi menjelaskan, aturan baru ini mengubah skema penetapan kuota secara fundamental. Sistem proporsional berbasis jumlah penduduk muslim tidak lagi berlaku, digantikan oleh sistem antrean murni nasional. "Untuk tahun 2026, tidak lagi penetapan kuota menggunakan porsi penduduk muslim di wilayah tersebut, tetapi menggunakan sistem waiting list atau daftar tunggu. Maka siapa yang mendaftar terlebih dahulu maka dia yang akan berangkat," jelasnya. Sistem "siapa cepat dia dapat" berdasarkan nomor porsi inilah yang menyebabkan pergeseran drastis distribusi jemaah antar-kabupaten/kota. Dampaknya pun dirasakan secara provinsi. "Contoh untuk di Kabupaten Ketapang dan juga di Provinsi Kalimantan Barat. Di mana saat ini untuk Kalimantan Barat yang ketika 2025 mendapatkan kuota 2.519, untuk tahun 2026 menjadi 1.859. Jadi ada 660 jemaah yang dikurangi," tutup Afandi. (Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK