faktakalbar

Terbitkan SE Nomor 5 Tahun 2026, Bupati Alexander Wilyo Larang ASN 'Live' Medsos Pakai Baju Dinas

Penulis: Redaksi Monday, 26 January 2026 📖 1 menit
Terbitkan SE Nomor 5 Tahun 2026, Bupati Alexander Wilyo Larang ASN 'Live' Medsos Pakai Baju Dinas
Faktakalbar.id, KETAPANG – Bupati Ketapang , Alexander Wilyo , mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan jajarannya di era digital. Ia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Himbauan Penggunaan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Senin (26/01/2026). Baca Juga:   Laka Kerja di Smelter PT BAP Ketapang, TKA dan Pekerja Lokal Luka Serius Diseruduk Truk Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, disiplin, dan produktivitas kerja pegawai, serta menjaga citra positif pemerintah daerah. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan tegas bagi seluruh ASN untuk membuat konten pribadi menggunakan atribut kedinasan. ASN dilarang mengenakan pakaian dinas atau identitas Pemkab Ketapang dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk melakukan aktivitas siaran langsung ( live streaming ). Pengecualian hanya berlaku jika aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan tugas resmi dan kepentingan kedinasan untuk publikasi. "Pemanfaatan media sosial diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung hal positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat," bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut. Alexander Wilyo juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan ketat dan pembinaan kepada bawahannya. Baca Juga:   Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Pawan Ketapang Hal ini agar penggunaan media sosial tidak mengganggu tanggung jawab utama ASN dalam melayani masyarakat. Bupati menegaskan bahwa himbauan ini wajib dipatuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK