faktakalbar

Bupati Ketapang Perpanjang Batas Waktu Pengajuan PPTPKH, Camat dan Kades Diminta Segera Bertindak

Penulis: Redaksi Friday, 01 August 2025 📖 2 menit
Bupati Ketapang Perpanjang Batas Waktu Pengajuan PPTPKH, Camat dan Kades Diminta Segera Bertindak
faktakalbar.id, KETAPANG - Bupati Ketapang , Alexander Wilyo, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh camat dan kepala desa di wilayahnya untuk segera mengoordinasikan dan menyampaikan laporan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Proses ini merupakan langkah strategis untuk menata kawasan hutan secara legal dan terstruktur. Menyadari pentingnya kelengkapan berkas, Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan kelonggaran waktu. Baca Juga: Atasi Krisis Guru, Bupati Ketapang Gandeng KREASI Wujudkan Sekolah Ramah Anak Batas akhir untuk proses pengajuan PPTPKH Kabupaten Ketapang yang semula dijadwalkan pada 30 Juli 2025, kini resmi diperpanjang. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pada Kamis (31/07/2025). "Penghimpunan berkas permohonan yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 30 Juli 2025, kini saya perpanjang hingga 15 September 2025," ujar Bupati. Kebijakan perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 125/DPUTR-E.600.3/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya. Bupati meminta agar arahan ini diindahkan dan segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait. Langkah ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi pelaksanaan PPTPKH yang telah digelar pada 3 Juli 2025 di Kantor Bupati Ketapang. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. "Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara, prosedur, serta dasar hukum pengajuan PPTPKH," terangnya. Bupati menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan PPTPKH Kabupaten Ketapang harus berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 7 Tahun 2021. Baca Juga: Semarak Grebeg Suro 2025 di Ketapang: Bupati Lepas Kirab Budaya dan Sedekah Bumi Pengusulan harus dilakukan secara kolektif melalui camat, yang kemudian diteruskan kepada Bupati melalui perangkat daerah pengampu, dengan tembusan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang. Untuk memastikan keberhasilan program ini, Bupati Alexander Wilyo menaruh harapan besar pada keseriusan para camat dan kepala desa. "Saya berharap seluruh camat dan kepala desa serius menindaklanjuti arahan ini. Kita perlu memastikan bahwa proses pengusulan berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan, demi mendukung tertatanya kawasan hutan yang adil dan berkelanjutan, serta pembangunan Ketapang yang semakin maju, mandiri, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," pungkasnya. (AF)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK