faktakalbar

Cabuli Adik Ipar, Pria Asal Ketapang Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi Saturday, 13 September 2025 📖 1 menit
Cabuli Adik Ipar, Pria Asal Ketapang Terancam 15 Tahun Penjara
Faktakalbar.id, KETAPANG - Seorang pria berinisial DA (27), yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, diamankan oleh pihak kepolisian . Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap adik ipar-nya yang masih di bawah umur. Tindakan keji ini dilakukan di sebuah area pinggir hutan di Kecamatan Air Upas, disertai dengan ancaman kekerasan. Baca Juga: Pemuda di Sanggau Cabuli Anak 8 Tahun, Diduga dalam Pengaruh Sabu Kejadian ini terbongkar setelah korban, seorang remaja putri, memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Menurut Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, korban mengalami trauma berat akibat perbuatan bejat pelaku. "Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan diperkosa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di sebuah kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 lalu sekira pukul 23.00 WIB," ujar IPTU Martin Nababan. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam (10/09/2025). Baca Juga: Polres Sanggau Amankan Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Tim gabungan dari Polsubsektor Air Upas dan Polsek Marau langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. DA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku tega melakukan tindakan keji itu karena merasa tertarik pada korban. Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Polres Ketapang . Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan di PN Pontianak Ricuh, Ayah Korban Bela Tersangka Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasus pencabulan terhadap adik ipar ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari predator di lingkungan terdekat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK