Cegah Konflik Tanah, ATR/BPN Kalbar Luncurkan GEMAPATAS 2025 di Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (
ATR/BPN
) Wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) untuk tahun 2025.
Acara peluncuran ini dipusatkan di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (7/8/2025) pagi.
Baca Juga:
Kejaksaan dan Badan Bank Tanah Kerja Sama Atasi Risiko Hukum Aset Negara
Mengusung tema "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok,” kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota di delapan provinsi.
Kabupaten Ketapang terpilih menjadi satu-satunya lokasi utama penyelenggaraan di Provinsi Kalbar, menandakan prioritas pemerintah dalam penyelesaian masalah agraria di daerah tersebut.
Kegiatan berskala nasional ini dibuka secara resmi dan virtual oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalbar, Mujahidin Maruf, menyatakan bahwa program ini bertujuan utama untuk mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga:
Negara Ambil Alih 1,4 Juta Hektare Tanah Telantar, Siap Dibagikan ke Ormas
Melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), masyarakat diajak untuk proaktif mengamankan aset tanah mereka dengan memasang patok batas yang jelas.
"Kita pengen fokus untuk mensertifikatkan lahan yang masih rendah, dan berpotensi bermasalah kalau tidak kita selesaikan secara tuntas, masif dan terstruktur, dan Ketapang menjadi prioritas utama," ujar Mujahidin Maruf kepada awak media pada Kamis siang.
Mujahidin menjelaskan bahwa program PTSL tahun ini akan menyasar 41 desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Ketapang.
Wilayah tersebut mencakup Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan, Benua Kayong, Kendawangan, Matan Hilir Selatan, hingga Matan Hilir Utara.
Target lahan yang akan didaftarkan mencapai 102.000 hektare dan diyakini dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga:
Tanah Bersertifikat Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturannya
Menurutnya, pembiayaan kegiatan GEMAPATAS ini didukung langsung oleh Bank Dunia, sementara program PTSL itu sendiri gratis bagi masyarakat.
"Kedepan outputnya masyarakat akan mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL. Patoknya bisa dari beton, besi, paralon, atau kayu. Yang penting, batasnya disepakati dan dijaga bersama, ukuran sekurang-kurangnya 50 cm, dengan 40 cm ditancapkan di dalam tanah dan 10 cm di permukaan,” tutur Mujahidin saat menjelaskan spesifikasi patok.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Ketapang, Herculanus Richardo Lassa, menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat.
Pemasangan patok yang jelas tidak hanya mencegah konflik kepemilikan, tetapi juga mempermudah petugas saat melakukan pengukuran tanah untuk proses sertifikasi.
“Untuk GEMAPATAS tahun ini kita akan targetkan 102.000 hektar tanah. Dengan patok yang jelas, proses sertifikasi tanah pun bisa lebih cepat dan aman,” kata Herculanus.
Ia menambahkan, sejak tahun 2017 hingga 2024, BPN Ketapang telah berhasil menerbitkan total 83.913 sertifikat tanah melalui program PTSL.
Baca Juga:
Siap Berantas Mafia Tanah, Kapolri dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Perkuat
Kerjasama
Pihaknya optimistis bahwa program ini akan terus meningkatkan jumlah lahan bersertifikat di Kabupaten Ketapang secara signifikan.
(AF)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.