Coba Kabur ke Malaysia, Status Tahanan Rumah WNA Tiongkok di Ketapang Resmi Dicabut
Faktakalbar.id, KETAPANG
— Upaya pelarian
warga negara asing (
WNA
)
asal Tiongkok berinisial LX berakhir di tangan petugas
Imigrasi
.
LX, yang merupakan tersangka kasus pencurian bahan peledak dan pencurian listrik, ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan RI–Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (
PLBN
) Entikong pada Jumat, (6/2/2026).
LX sebelumnya mendapatkan status tahanan rumah berdasarkan penetapan majelis hakim.
Namun, setelah terdeteksi mencoba keluar dari wilayah Indonesia secara
illegal
, status penahanannya resmi dicabut dan dialihkan menjadi tahanan rutan.
Baca Juga:
Sengketa Lahan 400 Hektar di Lembah Mukti, BPN Ketapang Belum Ekspose Hasil Ukur Lapangan
Tim Kejaksaan Negeri Ketapang langsung melakukan penjemputan di perbatasan untuk membawa tersangka kembali ke Ketapang.
Kepala Kejari Ketapang, Ricky Febriandi, melalui Kasi Intel, Panter Rivay Sinambela, mengonfirmasi bahwa saat ini LX telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk menjalani sisa masa tunggu persidangan di balik jeruji besi.
“Saat ini dia sudah kita titipkan ke Lapas Ketapang sesuai perintah pengadilan. Memang benar sebelumnya majelis hakim mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah,” jelas Panter Rivay Sinambela.
Kasus yang menjerat LX tergolong serius karena melibatkan pencurian bahan peledak dan pencurian listrik, dengan sumber perkara yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Pihak Kejaksaan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi untuk memantau pergerakan tersangka selama masa
house arrest
.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (
SIPP
), LX dijadwalkan menjalani persidangan pada Kamis, (19/2/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen PT Sultan Rafli Mandiri, empat gembok yang rusak, serta 42 anak kunci.
Pihak otoritas juga meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat. LX dipastikan tidak terkait dengan kasus pencurian emas seberat 774 kilogram.
Kasus emas tersebut menjerat WNA Tiongkok lainnya bernama Yu Hao, yang telah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Juni 2025 terkait
illegal mining
.
Penahanan LX di Lapas Ketapang kini menjadi langkah antisipasi mutlak agar proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal tanpa risiko tersangka melarikan diri kembali ke luar negeri.
Baca Juga:
Sebut NU Pilar Kebangsaan, Wabup Ketapang Harap Warga Nahdliyin Berpikir Futuristik
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.