Jarak Pandang Terbatas Akibat Hujan Lebat, Wings Air Gagal Mendarat di Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Pesawat
Wings Air
dengan nomor penerbangan IW 1344 gagal melakukan pendaratan di
Bandara Rahadi Oesman
, Kabupaten Ketapang.
Insiden ini disebabkan oleh kondisi cuaca buruk yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025) sore.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman, Dwi Muji Raharjo, menjelaskan bahwa hujan lebat yang mengguyur kawasan bandara mengakibatkan jarak pandang pilot menjadi sangat terbatas.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Kejati Kalbar Limpahkan 7 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang
Demi keselamatan, pilot memutuskan untuk kembali ke bandara asal atau
Return to Base
(RTB) di
Bandara Supadio
, Pontianak.
"Kondisi cuaca saat itu hujan deras, jarak pandang sangat terbatas. Pesawat terpaksa kembali ke Pontianak (return to base). Setelah mendapat informasi BMKG bahwa dalam dua jam kondisi tidak membaik, maskapai memutuskan menunda penerbangan hingga besok pagi,"
ujar Dwi Muji.
Sempat Perpanjang Jam Operasional
Pihak bandara sebenarnya telah berupaya mengakomodasi pendaratan dengan memberikan izin perpanjangan jam operasional (
extend
) hingga pukul 18.00 WIB.
Namun, kondisi cuaca tidak kunjung membaik, di mana hujan tidak berhenti dan angin bertiup cukup kencang.
Baca Juga:
Istimewa! Masuk Langit Pakistan, Pesawat Presiden Prabowo Dikawal 6 Jet Tempur JF-17 Thunder
Dwi menegaskan, meskipun Bandara Rahadi Oesman memiliki alat bantu pendaratan visual standar untuk pesawat jenis ATR, pendaratan tetap tidak bisa dipaksakan jika
runway
tidak terlihat.
"Kalau pilot tidak bisa melihat runway, ya tidak bisa memaksakan mendarat. Itu sangat berbahaya,"
tegasnya.
Kejadian Berulang di Desember
Fenomena gagal mendarat akibat cuaca ekstrem ini tercatat sudah terjadi dua hingga tiga kali sepanjang bulan Desember 2025.
Polanya serupa, yakni jarak pandang yang memburuk secara tiba-tiba yang memaksa pilot mengambil keputusan RTB demi keselamatan.
Terkait hak penumpang, Dwi menjelaskan bahwa kejadian ini dikategorikan sebagai
force majeure
atau keadaan kahar akibat faktor alam.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, tidak ada kompensasi ganti rugi jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca.
(Ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.