Curi 15 Ton Sawit, Oknum Kades di Marau Ketapang Resmi Jadi Tersangka
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Polisi menetapkan seorang kepala desa di
Kecamatan Marau
, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial MV (40), sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Polres Ketapang melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam tahap dua pada Jumat (21/03/2025) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menegaskan bahwa proses hukum terhadap MV terus berlanjut.
"Kami telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencuri serta hasil curian sawit kepada kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya pada Senin (24/03/2025)
Baca Juga:
Aliansi Jurnalis Ketapang dan Hiswana Migas Bagikan 2 Ton Beras
Modus Pencurian Sawit oleh Oknum Kades
Kasus ini berawal dari laporan perusahaan perkebunan sawit pada 4 Februari 2025. Pihak perusahaan menemukan adanya aktivitas pencurian di area perkebunan mereka.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MV, yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di wilayah tersebut.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 15.140 kg buah kelapa sawit serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Jumlah sawit yang cukup besar ini mengindikasikan bahwa pencurian telah direncanakan dengan matang.
Selain itu, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MV tidak beraksi sendiri. Polisi menduga ada pihak lain yang terlibat dalam pencurian ini. Oleh karena itu, aparat terus mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca Juga:
Rasakan Keluhan Masyarakat, Bupati Ketapang Alex Wilyo Tinjau Jalan Rusak
Polisi Peringatkan Masyarakat untuk Tidak Melanggar Hukum
Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang marak terjadi di wilayah perkebunan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Setiap pelaku kejahatan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Ryan Eka Cahya.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan.
MV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan mereka.
Tag:
#pencurian sawit
#FaktaKalbar.id
#Berita Ketapang
#hukum
#Ketapang
#Kalimantan Barat
#kriminal
#Kecamatan Marau
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.