faktakalbar

Demi Khidmat Natal dan Empati Bencana, Kapolres Ketapang Larang Keras Pesta Petasan

Penulis: Redaksi Friday, 26 December 2025 📖 2 menit
Demi Khidmat Natal dan Empati Bencana, Kapolres Ketapang Larang Keras Pesta Petasan
Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api selama perayaan Natal 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026. Larangan ini disampaikan demi menjaga kekhidmatan ibadah, keamanan, serta ketertiban umum. Baca Juga:   Jelang Natal 2025, Warga Ketapang Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kilogram Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat melakukan peninjauan gabungan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada malam ibadah Natal di Gereja Katedral Santa Gemma Galgani Ketapang , Rabu malam (24/12/2025). "Kami menghimbau kepada warga agar tidak bermain petasan saat perayaan Natal dan malam pergantian tahun 2026. Karena petasan dapat membahayakan dan juga bisa mengganggu ketertiban, khidmatan ibadah maupun kegiatan masyarakat lainnya," tegas Harris. Razia Penjual Petasan Untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, Polres Ketapang tidak hanya sekadar memberikan peringatan lisan. Harris memastikan pihaknya akan bergerak aktif melakukan patroli dan pemeriksaan (razia) ke titik-titik yang disinyalir menjadi lokasi penjualan maupun permainan petasan. "Polres Ketapang akan melakukan patroli di warung-warung penjualan petasan, memetakan lokasi yang biasa digunakan untuk bermain petasan," ujarnya. Harris mengajak masyarakat, khususnya pemuda, untuk mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif. Ia menyarankan agar warga lebih banyak berkumpul bersama keluarga atau beribadah, ketimbang melakukan pesta kembang api atau mabuk-mabukan yang berpotensi memicu konflik. "Mari kita bersama-sama melaksanakan ibadah dengan khidmat dengan saling menghormati atar umat beragama dan merayakan tahun baru dengan suka cita namun tetap mengedepankan keamanan," imbuhnya. Baca Juga:   Petugas Lapas Ketapang Bongkar Penyelundupan Narkotika Lewat Nasi Bungkus Ikuti Arahan Pusat Kebijakan larangan pesta kembang api ini juga selaras dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Kapolri menegaskan bahwa izin keramaian untuk pesta kembang api ditiadakan sebagai bentuk empati nasional. Hal ini mengingat Indonesia sedang berduka akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di wilayah Sumatera. "Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada malam pergantian tahun," kata Kapolri, Selasa (23/12/2025), sebagaimana dikutip dalam keterangannya. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK