faktakalbar

Disdik Evaluasi Skorsing Siswi SMPN 1, Ibu: Jangan Putus Pendidikan Anak Saya

Penulis: Redaksi Saturday, 08 November 2025 📖 2 menit
Disdik Evaluasi Skorsing Siswi SMPN 1, Ibu: Jangan Putus Pendidikan Anak Saya
Faktakalbar.id, KETAPANG - Kasus skorsing terhadap salah satu siswi kelas IX di SMP Negeri 1 Ketapang yang disertai permintaan agar siswi tersebut pindah sekolah, kini dalam evaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang . Keputusan sekolah bernomor P/552/422/SMPN.1-XI/2025 itu menjadi sorotan publik karena dinilai mengancam hak anak atas pendidikan, Sabtu (8/11/25). Dalam surat tertanggal 5 November 2025 tersebut, pihak sekolah menjatuhkan sanksi skorsing selama tiga hari (6–10 November 2025), sekaligus meminta orang tua agar mencari sekolah baru bagi siswi yang bersangkutan. Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Lusia, membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama kepala sekolah SMPN 1 Ketapang dan jajarannya. “Sesuai arahan pimpinan, kami sudah menyampaikan kepada pihak sekolah agar merapatkan dan mengevaluasi kembali keputusan yang telah dikeluarkan,” ujar Lusia, Jumat (7/11/2025) siang melalui pesan singkat WhatsApp. Baca Juga:   Prajurit Lanal Ketapang Jalani Tes Samapta Periodik, Danlanal: Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Ketapang, Nasdiansyah, mengatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut dalam rapat resmi bersama dinas terkait. “Kami akan bahas dalam Komisi IV dan minta penjelasan dari Dinas Pendidikan agar ada solusi terbaik bagi siswi tersebut,” tegasnya. Dari Medan, orang tua siswi yang diketahui merupakan ibu tunggal, menyampaikan permohonan agar Dinas Pendidikan dan pihak sekolah tidak langsung memutus hubungan pendidikan anaknya. “Kami berharap ada upaya pembinaan dan bimbingan yang lebih intensif untuk membantu anak berubah menjadi lebih baik,” ujarnya dalam pesan tertulis. Ia menolak rencana pengeluaran anaknya dari sekolah dan meminta solusi yang lebih manusiawi serta edukatif, seperti skorsing dengan pendampingan khusus. “Alasan utama kami hanya satu: agar anak kami tetap bisa bersekolah. Berdasarkan hukum di Indonesia, sekolah tidak boleh sembarangan mengeluarkan siswa. Sanksi yang paling mungkin hanyalah skorsing yang bersifat pembinaan,” jelasnya. Berdasarkan tinjauan hukum, sanksi skorsing memang diatur dalam Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Namun, surat skorsing tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memindahkan siswa, terutama tanpa persetujuan orang tua dan izin tertulis dari Dinas Pendidikan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan. Baca Juga:   Viral Curi Motor di RS Fatima Ketapang, Ayah dan Anak Kandung Dibekuk Polisi Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekolah bukan hanya tempat menilai kesalahan, tetapi juga tempat memberi kesempatan untuk berubah. Dinas Pendidikan kini diminta memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan pendekatan pembinaan dan restoratif, bukan penghukuman. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK