DPR Sahkan RUU DKJ, Jakarta Bersiap Menjadi Provinsi dengan Status Baru
JAKARTA
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (19/11/2024).
Pengesahan ini menandai perubahan besar bagi Jakarta, yang kini bersiap menyesuaikan diri sebagai provinsi khusus dengan fungsi baru setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Dalam pembahasan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi penting, termasuk penyisipan empat pasal baru, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi transisi Jakarta dari ibu kota negara menjadi pusat ekonomi, budaya, dan inovasi.
“Revisi ini diperlukan untuk memastikan perubahan kedudukan Jakarta diikuti dengan penyesuaian nomenklatur jabatan, seperti gubernur, wakil gubernur, hingga anggota DPRD,” ungkap Martin.
Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 22D dengan penambahan ayat baru yang memperkuat tata kelola pemerintahan daerah Jakarta. Revisi ini mencakup penyesuaian mekanisme pemilihan pejabat daerah yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024.
Martin menegaskan bahwa seluruh revisi telah disetujui secara musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi di DPR.
“Perubahan ini menjadi landasan penting untuk menjadikan Jakarta sebagai daerah khusus yang lebih dinamis dan berdaya saing, selaras dengan visi pembangunan nasional,” tambahnya.
Dengan disahkannya undang-undang ini, Jakarta kini memiliki kerangka hukum baru dengan tujuan dapat mendukung transformasinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan inovasi di Indonesia.
(RD)
Tag:
#RII DKJ
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.