Galon Tua Jadi Sorotan, Risiko Penggunaan Berulang Perlu Diperhatikan
Galon air minum guna ulang menjadi sorotan setelah muncul keluhan soal kemasan kusam dan retak. Simak penjelasan mengenai kelayakan dan pengawasannya.
Faktakalbar.id - Penggunaan galon air minum guna ulang kembali menjadi sorotan setelah muncul keluhan konsumen mengenai kondisi fisik kemasan dan belum meratanya informasi tentang masa pakai galon. Isu ini mengemuka dalam program Kontroversi Metro TV bertajuk “Galon Tua Bahaya Nyata” yang disiarkan pada Kamis (8/10/2026).
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menyampaikan bahwa pemantauan selama periode 2024–2026 menemukan berbagai keluhan masyarakat. Keluhan tersebut meliputi galon yang tampak kusam, mengalami keretakan, hingga dugaan peredaran galon yang telah berusia tua.
Dalam laporan tersebut, KKI juga mengungkapkan bahwa 93 persen konsumen yang disurvei tidak memperoleh informasi mengenai batas masa pakai galon dari produsen atau penjual. Selain itu, 83 persen responden merasa berhak mendapatkan galon dengan kualitas lebih baik, sementara 78 persen menginginkan penggantian galon sebagai solusi utama.
Kondisi fisik galon menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Paparan panas, sinar ultraviolet (UV), serta proses pencucian berulang turut menjadi faktor yang dibahas dalam kaitannya dengan kelayakan kemasan. Karena itu, pemeriksaan kondisi galon dan pengawasan proses pengisian menjadi bagian penting dalam menjaga mutu air minum.
Meski demikian, usia galon tidak bisa dijadikan satu-satunya penentu keamanan air minum. Sejumlah pakar industri sebelumnya menjelaskan bahwa kondisi kemasan, proses sanitasi, dan sistem pengendalian mutu produsen juga berperan dalam menjaga kualitas produk. Hingga Agustus 2026, pakar yang dikutip detikNews menyebut belum ada standar yang secara khusus membatasi usia penggunaan galon guna ulang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menegaskan bahwa pengawasan air minum dalam kemasan dilakukan sebelum dan setelah produk beredar. Pengawasan tersebut mencakup persyaratan keamanan, mutu, serta informasi pada label. Pada Juni 2026, BPOM turut membahas pengawasan air minum dalam kemasan bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi VII DPR RI.
Bagi konsumen, penting untuk memperhatikan kondisi fisik galon yang diterima, termasuk jika terdapat retakan atau kerusakan yang terlihat. Konsumen juga dapat meminta informasi kepada produsen atau penjual mengenai standar kelayakan kemasan dan prosedur penanganannya.
Persoalan galon guna ulang pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan usia pemakaian, tetapi juga transparansi informasi kepada konsumen, konsistensi pengawasan, serta kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Informasi yang jelas diperlukan agar masyarakat dapat membuat keputusan berdasarkan kondisi produk dan ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.