faktakalbar

Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang dan Makanan

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem ojol, mencakup tarif penumpang, pengiriman barang dan makanan, serta kemitraan pengemudi.

Penulis: Clara Friday, 09 October 2026 📖 1 menit
Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang dan Makanan
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem ojol, mencakup tarif penumpang, pengiriman barang dan makanan, serta kemitraan pengemudi. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini mencakup layanan ojek online (ojol), mulai dari pengangkutan penumpang, tarif, hingga pengiriman barang dan makanan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, regulasi tersebut menjadi landasan pengaturan transportasi berbasis aplikasi. Cakupannya meliputi sistem elektronik, usaha mikro, kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta penyusunan aturan teknis oleh kementerian terkait.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah membagi kewenangan kepada sejumlah kementerian. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan angkutan penumpang beserta tarifnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah biaya platform atau potongan yang dikenakan aplikator. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, ketentuan biaya platform maksimal 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian mengenai pembagian pendapatan dalam layanan ojol.

Adapun pengaturan biaya jasa untuk layanan pengiriman barang dan makanan akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, kementeriannya akan menyusun aturan turunan yang mengatur formulasi tarif, transparansi, serta akuntabilitas penetapan harga oleh platform digital.

Perpres tersebut juga menegaskan pentingnya perlindungan sosial dan kepastian hubungan kemitraan bagi pengemudi. Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan kejelasan hak dan kewajiban pengemudi maupun perusahaan aplikasi, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

Untuk memastikan penerapannya berjalan selaras, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan satuan tugas lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian UMKM. Forum ini akan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Komdigi dalam pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah menargetkan kementerian terkait menerbitkan peraturan pelaksana Perpres tersebut paling lambat 31 Desember 2026. Dengan demikian, sejumlah ketentuan teknis, terutama terkait tarif layanan pengantaran barang dan makanan, masih menunggu penjabaran lebih lanjut melalui regulasi kementerian.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK