faktakalbar

Draf RUU KUHAP Pangkas Kewenangan Jaksa, LAKI Ketapang: Harap Kajian Mendalam

Penulis: Redaksi Wednesday, 19 March 2025 📖 2 menit
Draf RUU KUHAP Pangkas Kewenangan Jaksa, LAKI Ketapang: Harap Kajian Mendalam
FAKTAKALBAR.ID, KETAPANG - Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang , Asri Ruslan, menyikapi adanya pemangkasan kewenangan jaksa dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Selasa (18/03/2025). Pasalnya terdapat beberapa polemik di dalamnya termasuk soal kewenangan Jaksa yang hanya dibatasi menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Baca Juga: Kejati Kalbar Terbitkan Tiga DPO Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah Menurut Asri, jika draf RUU KUHAP yang beredar adalah benar maka tentu ada kemunduran dalam penanganan tindak pidana khususnya kasus korupsi . Untuk diketahui, beredarnya draf KUHAP menimbulkan banyak reaksi termasuk reaksi negatif dari sejumlah masyarakat dan pegiat anti korupsi. Pada pasal 6 ayat 1 draf RUU KUHAP tersebut berbunyi:  Penyidik terdiri atas penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu.   Sementara dalam penjelasan pasal 6 disebutkan bahwa:  Yang dimaksud dengan “Penyidik Tertentu” adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.   Berdasarkan keterangan Ketua LAKI Kabupaten Ketapang tersebut, dalam draf yang beredar terdapat pemangkasan kewenangan Jaksa yang selama ini merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Peran jaksa sangat baik jika dilihat dari capaian pengungkapan kasus korupsi yang ada di Indonesia, bahkan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung kelas berat semua," ujar Asri pada Selasa siang (18/03/2025). Asri menilai seharusnya draf RUU KUHAP berfokus pada penguatan kolaborasi para aparat penegak hukum, bukannya pemangkasan kewenangan salah satu aparat penegak hukum .  "Jadi muncul pertanyaan apa ada kepentingan pihak di balik ini, untuk itu dirinya berharap ada kajian lebih lanjut dan semoga draf yang beredar ini tidak benar karena pemangkasan kewenangan Jaksa tentu bagian dari mundurnya komitmen pemberantasan korupsi khususnya," tuturnya. Selain itu, Asri menilai jika memang ada hal-hal yang perlu dibenahi maka seharusnya bukan kewenangan yang dibatasi tapi sumber daya manusia di penegak hukum yang harus diperbaiki. (AF)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK