Dua Pelaku Pencurian Massal Sawit di Ketapang Ditangkap, Polisi Amankan 13 Ton Barang Bukti
Ketapang, Faktakalbar.id
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian massal buah kelapa sawit di PT Budidaya Agro Lestari (BAL), Kecamatan Marau,
Kabupaten Ketapang
.
Dua tersangka, YM (42) dan CW (65), ditangkap setelah kedapatan mencuri sawit di area kebun PT BAL pada Rabu (26/03/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga:
Polres Ketapang Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nanga Tayap
Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres Ketapang berserta tim patroli satuan keamanan perusahaan saat selesai panen massal dengan beberapa oknum warga lainnya yang mengangkut buah sawit secara ilegal.
"Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Ketapang bersama satuan keamanan perusahaan langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit handphone, 2 slip timbang, 1 lembar Surat Pengantar Buah, 2 unit mobil Dump Truck, serta 13 ton tandan buah sawit,"
ujar Ryan, Sabtu (29/03/2025).
Lanjut Ryan menjelaskan, saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga
:
Inisial AS, Raja Bauksit yang Kini Diduga Kuasai Perdagangan Emas Ilegal di Kalbar
"Pihak Kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain,"
timpalnya.
"Untuk itu, Polres Ketapang menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk mencuri hasil perkebunan, baik itu sendirian atau bersama-sama, karena itu termasuk kepada kategori tindak pidana,"
tegasnya.
Sementara itu terpisah, Kapolres juga menambahkan, bahwa Polri dalam hal ini Polres Ketapang selalu bertindak secara profesional dan transparan dalam penanganan peristiwa.
"Apa yang menjadi fakta peristiwa di lapangan akan kami ungkap secara menyeluruh,"
tegas Kapolres.
Untuk itu, lanjutnya, Kami Polres Ketapang, secara tegas menolak aksi-aksi premanisme, termasuk pada sektor perkebunan di wilayah Kabupaten Ketapang.
Baca juga
:
Runtuhnya Kerajaan Bisnis Ilegal Siman Bahar, Muncul Raja Baru Berinisial AS di Kalimantan Barat
Aksi pencurian secara massal tentunya tidak boleh dilakukan apapun alasannya.
"Norma hukum dan aturan yang berlaku haruslah dihormati dan di tegakkan dengan seoptimal mungkin oleh semua pihak dan unsur dalam masyarakat,"
imbaunya.
Kapolres kembali menegaskan, bahwa seluruh tindakan petugas Polri, baik di lapangan maupun dalam proses penyidikan adalah murni dalam rangka penegakan hukum.
"Kami hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan, tidak ada unsur lainnya. Tindakan pencurian yang juga melibatkan ormas atau massa tertentu sudah pasti tidak boleh dibiarkan, karena tindakan melawan hukum tentunya melanggar norma dan aturan negara,"
tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk menaati norma hukum dan tidak terprovokasi oleh pihak lain yang dapat memperkeruh situasi.
"Untuk itu, Kami menghimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini untuk mengikuti seluruh proses hukum secara utuh dan tidak terpancing dan terprovokasi dengan hal lainnya, sehingga malah dapat menimbulkan permasalahan yang lainnya,"
tutupnya. (AF)
Tag:
#Polres ketapang
#Ketapang
#Berita Ketapang
#PT Budidaya Agro Lestari (BAL)
#Kapolres Ketapang
#AKBP Setiadi
#Kasat Reskrim Polres Ketapang
#AKP Ryan Eka Cahya
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.