faktakalbar

Polres Ketapang Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Anak di Sandai

Penulis: Redaksi Thursday, 05 June 2025 📖 1 menit
Polres Ketapang Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Anak di Sandai
Faktakalbar.id, KETAPANG – Polres Ketapang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Minggu dini hari (01/06/2025). Kedua tersangka merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial AP (58) dan R (20). Keduanya diduga kuat menganiaya seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang tertangkap tangan saat mencuri di warung milik R. Baca juga:  Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Diamankan Polisi Dalam video amatir yang sempat viral di media sosial, korban terlihat diikat pada tiang bangunan warung dalam kondisi lemah dengan luka di bagian wajah. “Kami sudah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta melakukan gelar perkara, dan hasilnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini dua tersangka serta beberapa barang bukti berupa pakaian korban serta seutas tali yang sempat digunakan tersangka untuk mengikat korban, sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, Ryan Eka Cahya, Selasa (03/06/2025) pukul 20.00 WIB. Ryan menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Agus Djam Ketapang. Polres Ketapang juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses pemulihan berlangsung. “Kita masih mendorong pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis yang berkelanjutan. Terkait dugaan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ini, akan dikedepankan mekanisme sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi anak,” pungkas Ryan. Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Kabupaten Ketapang setelah video penganiayaan terhadap anak tersebut tersebar luas di media sosial. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandai untuk ditindaklanjuti secara hukum. Baca juga:  Kasus Dugaan Pencurian oleh Anak di Ketapang Berujung Penganiayaan, Ini Kata Polisi (*/red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK