Duet 'Maut' Kades dan Bendahara Desa Batu Tajam, Manipulasi Dana Desa hingga Rp 568 Juta
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Praktik korupsi di tingkat desa kembali terungkap. Kali ini,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang
membongkar persekongkolan jahat antara dua mantan pejabat desa di
Desa Batu Tajam
,
Kecamatan Tumbang Titi
.
DPB (mantan Kepala Desa) dan F (mantan Bendahara Desa) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023, Senin (01/12/25).
Baca Juga:
Tempuh Jarak Ratusan Kilometer, Gerakan Sidaq ‘Banjiri’ Pedalaman Ketapang dengan Al-Qur’an
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang mengantongi dua alat bukti yang kuat.
Hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara mengungkap modus operandi kedua tersangka yang dinilai sangat merugikan keuangan negara.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, membeberkan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan manipulasi dalam realisasi anggaran.
Tak hanya itu, mereka juga nekat membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif alias palsu untuk menutupi jejak penyelewengan dana yang digunakan demi kepentingan pribadi.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp568.307.180,"
ungkap Panter dalam keterangan persnya, Selasa (02/12/25).
Kerugian setengah miliar lebih ini merupakan pukulan telak bagi pembangunan desa yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Baca Juga:
Makin Runcing, KPK Periksa Mantan Sopir Ria Norsan Saat Jabat Bupati Mempawah
Kini, 'duet maut' mantan pejabat desa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ketapang terhitung sejak 1 Desember 2025.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.